Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Bermotor di Kaltim 3,17 Juta Unit, Diprediksi Meningkat Signifikan

Pemicu kenaikan kendaraan setelah rencana pemindahan ibu kota negara mendapat payung hukum dengan pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Antara-Novi Abdi
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur./Antara-Novi Abdi

Bisnis.com, SAMARINDA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Christianus Benny mengungkapkan berdasarkan data BPS dan Polda hingga tahun 2020, jumlah kendaraan yang tersebar di daerah itu sebanyak 3.178.580 unit.

“Semakin banyak kendaraan, maka semakin banyak pula pemakaian bahan bakar. Sampai saat ini yang digunakan masih didominasi bahan bakar berbahan fosil. Tentu tidak ramah lingkungan dan berdampak langsung terhadap polusi serta pencemaran udara,” kata Christianus Benny dalam keterangan resmi di Samarinda, Kamis (27/1/2022).

Dua daerah dengan jumlah kendaraan terbanyak adalah Samarinda dan Balikpapan. Samarinda tertinggi dengan 815.342 unit dan Balikpapan 634.243 unit. Di posisi ketiga Kutai Kartanegara dengan jumlah 513.935 unit.

Benny memprediksi jumlah kendaraan bermotor tersebut akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan. Apalagi setelah rencana pemindahan ibu kota negara mendapat payung hukum dengan pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).

"Proses pembangunan IKN diyakini akan memberikan dampak secara ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Prediksi selanjutnya, jumlah kendaraan bermotor hampir pasti akan meningkat signifikan," kata Benny.

Dengan contoh tingginya penggunaan kendaraan bermotor di Samarinda, Balikpapan dan Kutai Kartanegara itu, menurut Benny sudah cukup menjadi alasan pentingnya peralihan dari bahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik berbasis baterai yang ramah lingkungan.

Meski demikian, Ia mengakui terobosan peralihan penggunaan bahan bakar ini tidak akan berjalan mudah, sebab masih memerlukan waktu untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarananya di berbagai daerah.

Selain itu, kendaraan listrik hingga saat ini masih dinilai sebagai barang mewah, sehingga harganya masih relatif tinggi.

Walaupun pemerintah telah mengupayakan untuk memberikan insentif lain berupa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, termasuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

"Intinya, nol persen untuk kendaraan bermotor electric vehicle," katanya.

Masifnya penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik nantinya menurut Benny sekaligus akan mendukung program Kaltim hijau yang sejak beberapa tahun silam terus dikampanyekan.

Apalagi, Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang akan mendapat kucuran dana Bank Dunia sebesar USD 110 juta dalam program penurunan emisi karbon dunia (FCPF Carbon Fund).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper