Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Gelapkan Pajak Rp2,5 Miliar, Pengusaha di Kaltim Diserahkan ke Kejati

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Windu Kumoro menyatakan barang bukti dan tersangka HP, Direktur PT HEN diserahkan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang bertempat di Kejaksaan Negeri Bontang.
Ilustrasi hukum pajak/Istimewa.
Ilustrasi hukum pajak/Istimewa.

Bisnis.com, SAMARINDA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Windu Kumoro menyatakan barang bukti dan tersangka berinisial HP, Direktur PT HEN diserahkan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang bertempat di Kejaksaan Negeri Bontang.

“Tersangka HP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/2/2022).

Dia menambahkan, tersangka juga dijerat pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,57 miliar,” katanya.

Menurut Windu, HP dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana yang dilakukan oleh HP dilakukan selama Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.

Diketahui faktur pajak yang diterbitkan HP, telah dibayar lunas oleh lawan transaksi, namun tidak disetorkan kepada negara. Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, HP mengungkapkan bahwa uang pajak yang disetorkan oleh lawan transaksi dipergunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.

“Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper