Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim Usul Semua Perusahaan di Kaltim Setor Pajak ke Daerah

Pemprov Kaltim mengusulkan semua perusahaan berlokasi di Kaltim menyetor pajak kedaerah.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022)./BKPM
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terletak di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (19/1/2022)./BKPM

Bisnis.com, BALIKPAPAN -  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengusulkan semua perusahaan berlokasi di Kaltim menyetor pajak kedaerah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan menyatakan perusahaan-perusahaan itu dapat berkontribusi ke daerah dengan penerimaan pajak dapat masuk ke daerah.

“Ditambah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, diharapkan para pengusaha atau pelaku usaha di semua sektor dapat berkontribusi dalam pembangunan, sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak, yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya mewakili Gubernur Kaltim saat Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2022, di Samarinda, Kamis (24/3/2022).

Dia menambahkan, saat ini kemandirian fiskal Kaltim terus meningkat dengan ditandai komposisi pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih besar dari pendapatan transfer.

“Pada 2021 tercatat PAD Kaltim komposisinya terdiri dari 61 persen dan pendapatan transfer 39 persen,” katanya.

Kemudian, pembagian dana bagi hasil (DBH) dinilai masih belum sesuai bagi Kaltim sebagai daerah penghasil padahal selama ini menanggung dampak yang ditimbulkan dan juga membutuhkan biaya yang besar dalam proses peningkatan pembangunan.

“Untuk itu, upaya pemerintah daerah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor dana perimbangan ini harus mendapat perhatian serius, dengan lebih menggali potensi pendapatan daerah lainnya, melalui dana bagi hasil pajak,” terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa salah satu komponen penerimaan dana transfer yang bersumber dari pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 berhasil menghimpun total pendapatan sebesar Rp349 miliar dari Rp3,8 triliun total pendapatan transfer pada 2021.

Namun, bila dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di Kaltim jumlah tersebut belum maksimal karena masih ada perusahaan yang beroperasi di Kaltim tetapi menyetor pajak di luar Kaltim.

Adapun, dalam optimalisasi pendapatan, Pemprov Kaltim berupaya melakukan validasi data dasar perusahaan yang berstatus cabang dan perusahaan yang melakukan usaha di Provinsi Kalimantan Timur agar membuat NPWP cabang sesuai ketentuannya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper