Bisnis.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) Untuk Sektor Transportasi Darat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan surat edaran tersebut sekaligus merevisi surat edaran sebelumnya yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2022.
“Pembelian jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) untuk sektor Transportasi Darat, pada SPBU penyalur hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada peraturan presiden Nomor 191 Tahun 2014,” dikutip dalam Surat Edaran tersebut, Selasa (26/4/2022).
Jenis kendaraan yang dilayani adalah kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, dan kuning dengan tulisan hitam
“Kecuali mobil dengan barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah,” katanya.
Kemudian, semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum a.l mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Baca Juga
Kendaraan-kendaraan tersebut hanya dilayani di lima SPBU yang berlokasi di Jalan Letjend. Soeprapto/Kebun Sayur, Jalan Mayjend. Sutoyo/Gunung Malang, Jalan Soekarno Hatta KM9, Jalan Soekarno-Hatta KM14 dan Jalan Pulau Balang KM13.
Khusus untuk SPBU di Kebun Sayur dikecualikan untuk kendaraan angkutan barang roda 6 tipe long bed dan dialihkan ke SPBU di KM13.
Selain pengaturan jenis kendaraan yang dapat dilayani oleh SPBU Di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan beserta PT Pertamina Patra Niaga memiliki program Fuel Card 2.0.
Kepada seluruh pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) yang telah memiliki Fuel Card, wajib melakukan registrasi Fuel Card menjadi Fuel Card 2.0 yang bertujuan untuk menentukan volume pembelian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi), melalui website www.kaltimfuel.com.
Registrasi dimulai sejak tanggal 25 April 2022, dimana Pemerintah Kota Balikpapan beserta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pendampingan registrasi Fuel Card 2.0 di SPBU secara terjadwal.
Apabila registrasi telah dilaksanakan, maka pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) diwajibkan untuk mengganti Fuel Card dengan Fuel Card 2.0 di Gedung BRI Balikpapan dengan membawa bukti registrasi.
Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 04 Juni 2022, Pertamina hanya melayani transaksi pembelian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) dengan Fuel Card 2.0
Adapun, ketentuan volume pembelian jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) untuk jenis kendaraan pribadi roda 4, paling banyak 40 liter per hari, kendaraan angkutan orang atau barang roda 4 maksimal 60 liter per hari dan kendaraan angkutan orang atau barang roda 6 dan roda 6 ke atas maksimal paling banyak 120 liter per hari.
Di sisi lain, Badan Usaha dan/atau masyarakat pengguna solar bersubsidi dilarang untuk mengangkut dan/atau memperdagangkan ke luar negeri dan melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan solar bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ada perubahan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang mengatur lain tentang penyediaan dan penyaluran jenis BBM tertentu (solar bersubsidi),” pungkasnya.