Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunggu arahan pemerintah pusat terkait vaksinasi Penyakit Mata dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Diah Anggraini menyatakan vaksinasi PMK masih menunggu arahan dari pemerintah pusat meskipun secara klinis belum ditemukan kasus di Kaltim.
“Masih menunggu mendapatkan alokasi supaya tercapai kekebalan bagi hewan ternak dalam vaksinasi,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Dia melanjutkan, selama masa tunggu pihaknya tetap melakukan kesiapan dengan mengadakan pelatihan vaksinasi bagi petugas dan peternak dalam waktu dekat.
“Sebanyak 120.000 ternak sapi yang ada di Kaltim, tidak semua dilakukan vaksin hanya terhadap titik-titik kritis. SOP masih menunggu instruksi,” katanya.
Selain itu, Diah menjelaskan hewan ternak yang diperbolehkan untuk dibawa ke Kaltim hanya berasal dari provinsi yang dinyatakan bebas dari PMK, seperti Provinsi NTT dan Bali dengan persyaratan yang lebih ketat.
“70 persen sapi potong didatangkan dari luar Kaltim. Kita tidak mau ada kelangkaan," jelasnya.
Salah satu syarat diperbolehkan hewan ternak masuk ke Kaltim adalah harus mengikuti aturan karantina ternak selama 14 hari di daerah asal.
Di sisi lain, sejak tanggal 9 Mei, DPKH yang dipimpin langsung oleh kepala dinas telah melakukan surveillance klinis kepada 2.566 hewan ternak di 94 tempat secara langsung .
Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena tidak ada penularan ke manusia dan diimbau untuk hewan ternak yang sudah disertifikasi sehat oleh karantina.
Masyarakat yang ingin mengonsumsi daging atau produk olahan hasil ternak lainnya juga diminta tidak perlu mengurangi konsumsinya selama dilakukan proses pengolahan yang benar.
“Seperti memasak di air mendidih minimal selama 30 menit maka daging aman dikonsumsi,” terang Diah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan Heria Prisni mengatakan kebutuhan sapi di Kota Balikpapan saat ini mencapai 3.050 ekor.
Untuk itu, sapi yang didatangkan dari Pulau Sulawesi akan dikarantina selama empat hari setelah melewati masa karantina dalam 14 hari di daerah asal.
Adapun, dia menuturkan bahwa pihaknya akan menyiapkan lahan sekitar 2 hektare untuk kegiatan karantina terpusat di KM13 Balikpapan dengan berkoordinasi terhadap pihak Balai Karantina.