Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Ketenagalistrikan.
Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono menerangkan bahwa Perda ini satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT).
“Energi terbarukan yang dimaksud ini, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan kemungkinan bisa menggunakan pembangkit listrik tenaga nuklir,” ujarnya yang dikutip, Selasa (31/5/2022).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menjelaskan dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda ini juga menyangkut perizinan pemakaian listrik terhadap bangunan baru.
“Mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah atau swasta, harus menggunakan 30 persen PLTS. Hal ini juga kita contohkan dari Pulau Bali yang telah menerapkan hal tersebut, walaupun perdanya belum ada,” jelasnya.
Kemudian, dia berharap agar Gubernur Kaltim dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai penguatan melalui aturan turunan tersebut .
“Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kaltim, Riza Indra Riadi mengungkapkan bahwa kebutuhan akan energi listrik, baik pemerintah maupun swasta sangat penting dan strategis dalam menunjang aktivitas perekonomian, terutama untuk menarik minat investasi di Benua Etam.
“Dengan adanya perubahan Perda tersebut tentu dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral pada umumnya dan bidang ketenagalistrikan pada khususnya,” pungkasnya.