Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BBM Tak Sesuai Standar di Samarinda, Begini Tindakan Pertamina

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengimplementasikan mekanisme posko pelaporan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan resmi mengimplementasikan mekanisme posko pelaporan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya sejak Rabu (7/5/2025). / JIBI-Dwi Prasetya
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan resmi mengimplementasikan mekanisme posko pelaporan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya sejak Rabu (7/5/2025). / JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan resmi mengimplementasikan mekanisme posko pelaporan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya sejak Rabu (7/5/2025). 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menangani keluhan masyarakat terkait masalah pada kendaraan pasca pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara langsung. 

"Segera laporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menujukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM)," ujar Edi Mangun dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Dia menjelaskan mekanisme ini memungkinkan konsumen yang mendapati indikasi kendala, seperti perubahan performa kendaraan secara mendadak, dugaan BBM terkontaminasi air, warna BBM yang tidak sesuai standar, atau keraguan lain terhadap kualitas produk, untuk segera menyampaikan laporan.

Edi menyebutkan, pihaknya ingin jalur pengaduan yang terstruktur dan responsif secara langsung di lokasi kejadian.

Pelaporan yang ditetapkan mengharuskan konsumen untuk segera melaporkan insiden kepada petugas SPBU di tempat pengisian dengan menyertakan bukti transaksi pembelian BBM yang sah.

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan konsumen untuk mengisi Formulir Pengaduan Konsumen. 

Formulir ini secara detail akan mencatat kronologi kejadian serta kondisi aktual kendaraan yang dikeluhkan dan menjadi dasar investigasi lebih lanjut. 

Konsumen juga diminta untuk memberikan data diri dan kontak yang valid guna mempermudah proses tindak lanjut.

Lebih lanjut, apabila berdasarkan laporan awal terdapat indikasi kuat bahwa kerusakan kendaraan disebabkan oleh BBM yang bermasalah, Pertamina Patra Niaga akan mengarahkan pelanggan ke bengkel resmi yang telah ditunjuk untuk pemeriksaan mendalam. 

"Biaya pemeriksaan maupun perbaikan akan ditangani sesuai ketentuan hasil verifikasi kasus yang transparan," papar Edi. 

Edi menegaskan, laporan resmi dari pengelola SPBU kemudian akan dieskalasi ke tim internal Pertamina Patra Niaga untuk penanganan yang lebih komprehensif.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menghadirkan produk BBM dengan kualitas terbaik serta layanan prima di setiap SPBU. Mekanisme pelaporan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan transparansi, respons cepat, dan perlindungan hak konsumen," kata dia. 

Tidak berhenti sampai di situ, Edi menjelaskan proses pemeriksaan kendaraan di bengkel resmi dipastikan akan diusut tuntas per laporan. 

"Nantinya rekap hasil pemeriksaan kendaraan ini akan kami pelajari bersama ahli mesin dari kalangan akademisi dan pabrikan kendaraan guna memastikan akurasi dan solusi yang terbaik," jelasnya. 

Menurutnya, mekanisme ini dapat dipandang sebagai jawaban atas kebutuhan konsumen terkait kepastian dan penanganan yang profesional ketika menghadapi potensi kerugian akibat produk yang tidak sesuai standar.

Adapun, dia menuturkan pihaknya senantiasa menegaskan prioritas pada aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen dalam seluruh rantai distribusi energi di Kalimantan. 

"Perusahaan juga secara konsisten mengimbau seluruh konsumen untuk selalu proaktif meminta dan menyimpan struk setiap kali melakukan pengisian BBM, karena struk tersebut adalah bukti transaksi yang sah," pungkasnya. 

Untuk informasi lebih lanjut, penyampaian keluhan, atau saran terkait produk dan layanan, konsumen dapat mengakses kanal resmi Pertamina melalui situs web https://pertaminapatraniaga.com, aplikasi MyPertamina, atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.

Menurut catatan Bisnis, polemik kualitas BBM jenis Pertamax di Kota Samarinda bermula saat keluhan masif dan viralnya pemberitaan mengenai konsumen yang kendaraannya bermasalah setelah menggunakan Pertamax di sejumlah SPBU di Kaltim. 

Secara khusus, Pemerintah Kota Samarinda mengambil sampel Pertamax dari kendaraan konsumen terdampak, dan hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian signifikan terhadap standar mutu yang ditetapkan setelah diteliti oleh tim akademisi independen dari Politeknik Negeri Samarinda. 

Dari tiga sampel yang diuji parameter Research Octane Number (RON), ketiganya menunjukkan angka di bawah standar minimal Pertamax (92). Rinciannya adalah Sampel ke-1 RON 86,7, Sampel ke-2 RON 89,6, dan Sampel ke-3 RON 91,6.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper