Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 436 gram bruto.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan, personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus pelaku di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022).
“Pelaku berinisial MM (29), warga Jl. Pelita 2 Gg. Family, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kronologi dimulai saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di lokasi kejadian pada Selasa, (05/7/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Kemudian personel berhasil mengamankan seorang laki-laki MM (29), dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 436 gram bruto,” ungkapnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.