Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kota Balikpapan Ditarget Bebas Jukir Liar 2023

Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi menyatakan keberadaan juru parkir di Balikpapan bukan sesuatu yang dilarang, tetapi harus berada di bawah kendali Dishub.
M. Mutawallie Syarawie
M. Mutawallie Syarawie - Bisnis.com 19 Juli 2022  |  14:55 WIB
Kota Balikpapan Ditarget Bebas Jukir Liar 2023
Pemilik kendaraan menggunakan mesin parkir ditemani Juru Parkir di kawasan Juanda, Jakarta, Senin (8/5). - Antara/Ariyanto
Bagikan

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menargetkan bebas juru parkir (jukir) liar tahun 2023 mendatang.

Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi menyatakan keberadaan juru parkir di Balikpapan bukan sesuatu yang dilarang, tetapi harus berada di bawah kendali Dishub.

“Karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh mereka,” ujarnya yang dikutip, Selasa (19/7/2022).

Dia menjelaskan, apabila menemukan jukir liar di Kota Balikpapan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan pendataan kepada mereka untuk didaftarkan sebagai juru parkir resmi.

“Yang tidak mau ikut, kita jemput. Kemarin ada 31 orang, kita tindak secara tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan mereka langsung [mau] ikut [mendaftar],” jelasnya.

Selain itu, Elvin mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong digitalisasi parkir seperti, mengganti mesin parkir dengan pembayaran non tunai atau QRIS.

“Jadi yang memiliki dompet digital bisa membayar parkir menggunakan QRIS, atau barcode,” ungkapnya.

Saat ini, kata Elvin, ada ratusan orang yang mendaftar sebagai juru parkir setiap harinya dengan mengajukan permohonan sebagai juru parkir, membuat KTA, menjawab sebuah kuesioner hingga mendapat surat tugas sebagai penanda jukir resmi.

“Terkait setoran ada kesepakatan dengan kita,” katanya.

Adapun, dia menuturkan bahwa masyarakat dapat mengenali juru parkir resmi apabila memiliki mereka memiliki karcis, dilengkapi dengan pakaian juru parkir, dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

balikpapan parkir
Editor : Ajijah
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top