Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menargetkan bebas juru parkir (jukir) liar tahun 2023 mendatang.
Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi menyatakan keberadaan juru parkir di Balikpapan bukan sesuatu yang dilarang, tetapi harus berada di bawah kendali Dishub.
“Karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh mereka,” ujarnya yang dikutip, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan, apabila menemukan jukir liar di Kota Balikpapan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan pendataan kepada mereka untuk didaftarkan sebagai juru parkir resmi.
“Yang tidak mau ikut, kita jemput. Kemarin ada 31 orang, kita tindak secara tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan mereka langsung [mau] ikut [mendaftar],” jelasnya.
Selain itu, Elvin mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong digitalisasi parkir seperti, mengganti mesin parkir dengan pembayaran non tunai atau QRIS.
“Jadi yang memiliki dompet digital bisa membayar parkir menggunakan QRIS, atau barcode,” ungkapnya.
Saat ini, kata Elvin, ada ratusan orang yang mendaftar sebagai juru parkir setiap harinya dengan mengajukan permohonan sebagai juru parkir, membuat KTA, menjawab sebuah kuesioner hingga mendapat surat tugas sebagai penanda jukir resmi.
“Terkait setoran ada kesepakatan dengan kita,” katanya.
Adapun, dia menuturkan bahwa masyarakat dapat mengenali juru parkir resmi apabila memiliki mereka memiliki karcis, dilengkapi dengan pakaian juru parkir, dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).