Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V menduga adanya praktik monopoli dalam penunjukan koperasi di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan permasalahan tersebut diawali adanya surat permohonan pasokan barang berupa kebutuhan pokok masyarakat di wilayah Perbatasan Krayan pada pertengahan Tahun 2020 dari Bupati Nunukan kepada Gubernur Kalimantan Utara.
“Permohonan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat mengupayakan negosiasi dengan Kerajaan Malaysia agar membuka pintu perbatasan untuk perlintasan barang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Dia menambahkan, barang yang diminta merupakan kebutuhan pokok berupa kebutuhan material pembangunan dan kebutuhan BBM industri akibat adanya pembatasan pandemi Covid-19.
Kemudian, Gubernur Kalimantan Utara menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan surat kepada Kerajaan Malaysia untuk membuka pintu masuk perdagangan Indonesia – Malaysia, sehingga dapat memenuhi kebutuhan lintas batas Negara dengan sistem satu pintu dengan menunjuk Koperasi Produsen Mitra Utama Kaltara sebagai pengangkut dan penyalur barang.
Manaek menyebutkan, permasalahan muncul ketika ada kegiatan perdagangan lintas batas yang hanya dilakukan oleh satu koperasi penerima barang dari Kecamatan Krayan dan satu koperasi pemasok barang dari Sarawak, Malaysia.
Hal tersebut menimbulkan protes masyarakat Adat Dayak Lundayeh yang lantas melakukan penutupan atau blokade jalan dilintas perbatasan karena dinilai sebagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat Lundayeh, sehingga mengakibatkan harga bahan pokok menjadi mahal.
“Aksi blockade ini menuntut pola perdagangan tradisional sebelum pandemi Covid-19 yang dilakukan B to B oleh Pengusaha Malaysia dan Pengusaha Indonesia serta meminta kepada Pemerintah untuk menghapus praktik monopoli perdagangan,” terang Manaek.
Selanjutnya, Manaek menjelaskan akan mempelajari payung hukumnya, apakah proses tersebut didasarkan pada regulasi yang tegas diatur dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati ataupun peraturan terkait lainnya.
“Perdagangan lintas batas negara ini diatur secara ketat (higly regulated) dan banyak regulasi yang bersinggungan didalamnya. Pemerintah daerah dalam melaksanakan dan mengawasi kegiatan tersebut tentunya harus mendasarkan pada payung hukum,” jelasnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa akan memanggil stakeholder terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan tambahan, setelah meminta keterangan dari Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan.
“Dalam hal kewenangan diskresi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah yang dimiliki pemerintah daerah dapat saja dilakukan namun jangan sampai melanggar aturan lain yang sudah diatur secara khusus,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPPU berwenang dalam penegakan hukum persaingan usaha dan juga diberi kewenangan memberi surat dan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.