Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana menyediakan mobil listrik bagi kendaraan dinas tahun 2023.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Munawwar menyatakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas akan dibahas pada rapat APBD Perubahan.
“Untuk tahun 2023 belum diplotkan karena inpresnya baru muncul, sehingga akan coba dibahas lagi pada APBD-P,” katanya melalui pesan singkat, Jum’at (23/9/2022).
Dia mengungkapkan bahwa tahun ini Pemprov sempat berencana melakukan pengadaan sebanyak lima unit kendaraan listrik bagi mobil dinas.
“Namun tidak ada informasi persis apakah jadi dilaksanakan,” ungkapnya.
Adapun khusus dinas ESDM juga telah diusulkan satu unit melalui sekretariat tetapi tidak dapat dilaksanakan karena ada sejumlah aset mobil yang belum dihapus.
Baca Juga
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang mulai berlaku sejak 13 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel