Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Jadi Rp3,2 Juta

Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2023 menetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3,2 juta.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor./Istimewa
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor./Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 6,20 persen secara tahunan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3,2 juta.

“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen daripada Upah Minimum Provinsi Tahun 2022,” dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Dia menambahkan, upah berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan untuk masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

Sebagaimana diketahui, UMP Kaltim mengalami peningkatan berturut-turut dalam dua tahun terakhir, yaitu naik 1,1 persen pada 2022 dan melonjak sebesar 6,2 persen pada 2023.

Jika dirinci, UMP Kaltim pada tahun 2021 adalah Rp2,98 juta, tahun 2022 Rp3,01 juta dan tahun 2023 sebesar Rp3,2 juta.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18/2022.

Adapun, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum, dimana UMP Kaltim 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi menyatakan pemunduran selama seminggu atas pengumuman penetapan UMP tahun 2023.

Mulanya, Pemprov Kaltim bersama Dewan Pengupahan akan mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 21 November 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur indikator perhitungan UMP.

"Faktor kemunduran pengumuman UMP, karena adanya kebijakan baru di Permenaker. Jadi kami bersama Dewan Pengupahan harus menghitung ulang dengan metodologi dan indikator perhitungan baru," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper