Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membeberkan sejumlah kendala terkait program Jaminan Kesehatan BPJS Kelas III gratis yang telah berjalan selama setahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan kendala yang dihadapi Pemkot adalah masyarakat belum mengetahui cara pendaftaran atau verifikasi kepesertaan melalui kantor kelurahan atau aplikasi JKN Mobile.
“Sehingga perlu disosialisasikan terus menerus pertambahan penduduk yang sangat tinggi di Kota Balikpapan sehubungan dengan posisi Kota Balikpapan sebagai kota terbuka, pintu gerbang Kalimantan Timur dan kota yang berbatasan dengan Pembangunan Ibu Kota Negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Dia menambahkan, dengan kedatangan penduduk yang merubah status kependudukannya menjadi penduduk Kota Balikpapan, maka potensi pertambahan peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kelas III yang ditanggung Pemkot menjadi lebih besar dan perlu antisipasi lebih baik kedepannya.
Berdasarkan data DKK Balikpapan, per 7 November 2022, cakupan Jiwa tertanggung yang terdiri dari warga Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mencapai 189.827 Jiwa.
Sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah mencanangkan pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat melalui program bantuan iuran premi BPJS kelas 3 bagi kelompok pekerja PBPU dan BP yang dilindungi oleh regulasi Peraturan Walikota Balikpapan No 28/2021.
Baca Juga
Wanita yang akrab disapa Dio itu mengungkapkan bahwa jaminan tersebut mecakup layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, Rawat Inap Tingkat Pertama dan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan Rawat Inap Tingkat Lanjutan.
Kemudian, Pelayanan Maternal Neonatal dan Pelayanan Alat Bantu Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Lainnya yang mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sejumlah syarat harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat, di antaranya yaitu peserta merupakan penduduk Balikpapan dengan kategori PBPU dan BP Pemerintah Daerah beserta seluruh anggota keluarga dalam kartu keluarga.
“Dikecualikan bagi anggota keluarga yang telah terdaftar sebagai peserta segmen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Dio.
Dia melanjutkan, bayi baru lahir dari orang tua yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta penduduk PBPU dan BP Pemerintah Daerah juga berhak mendapatkan jaminan ini.
Dio menuturkan bahwa program ini tetap berlanjut tahun 2023 dengan rincian Penyediaan Layanan Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.