Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V berupaya memastikan tidak ada monopoli perdagangan dan jasa di lingkup pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan KPPU Kanwil V tengah melakukan kajian terhadap penetapan tarif kepelabuhanan dan jasa terkait kepelabuhanan di Kaltim.
“Hal ini sebagai antisipasi adanya Ibu Kota Negara (IKN) yang akan berada di Kaltim akan membutuhkan dukungan sarana dan prasarana termasuk pelabuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/12/2022).
Dia menambahkan, pelabuhan di Kaltim harus siap mendukung aktivitas IKN dengan strategi pengelolaan yang memperhatikan nilai – nilai persaingan usaha yang sehat.
“Saat ini pengusahaan pelabuhan mengalami perkembangan, terdapat beberapa badan usaha pengelola pelabuhan dan terminal, baik terminal khusus maupun terminal untuk kepentingan sendiri yang ada di wilayah laut Kaltim,” katanya.
Dia menjelaskan, penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan pada Terminal yang pelayanan jasanya diusahakan oleh BUP ditetapkan oleh BUP berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Kemudian, besaran tarif pelayanan jasa Kapal dan Barang yang diusulkan dapat disusun oleh BUP.
“Sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu disosialisasikan dan disepakati antara BUP dan asosiasi pengguna jasa yang terkait langsung dengan jenis pelayanan yang tarifnya diusulkan serta pengguna jasa kepelabuhanan setempat,” terang Manaek.
Adapun, Manaek berharap agar tidak terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada pengusahaan jasa pelabuhan, sehingga dapat menunjang proyek pembangunan IKN dan kehadiran IKN di Kaltim nantinya.
“Sinergi pemerintah sebagai penyelenggaraanpelabuhan dengan KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia niscaya dapat mendorong iklim persaingan usaha khususnya pada sektor kepelabuhanan semakin sehat dan siap untuk menunjang keberadaan IKN di Kaltim,” pungkasnya.