Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V meminta pengusahaan pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur memperhatikan implementasi persaingan usaha di lapangan.
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan prinsip persaingan usaha yang sehat penting dalam kebijakan pengelolaan pelabuhan, sehingga keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna jasa dapat tercapai.
“Pelaku usaha hendaknya tidak membuat kesepakatan tarif jasa kepelabuhanan maupun jasa terkait kepelabuhanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, karena perbuatan ini dapat bersinggungan dengan UU No. 5/1999,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Dia menyebutkan, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) di Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang mengaku belum pernah mendengar adanya kesepakatan tarif jasa pelabuhan yang dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha di Balikpapan
“Dan jika di kemudian hari ditemukan kesepakatan sebagaimana yang diutarakan oleh KPPU maka siap dilakukan tindakan lebih lanjut,” sebutnya.
Sementara itu, Manaek mengungkapkan bahwa informasi yang sama disampaikan oleh KSOP Kelas II Samarinda dan KSOP Kelas II Bontang, terkait penetapan tarif sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Hal tersebut didasari kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dan diketahui oleh KSOP untuk kemudian usulan besaran tarif disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk kemudian diberikan persetujuan oleh pemerintah.
“Proses penetapan tarif oleh BUP ini membutuhkan proses yang cukup panjang sebelum ditetapkan dan diberlakukan oleh mereka,” terang Manaek.
Adapun, dia mengingatkan pihak KSOP bahwa sebelumnya pernah terjadi kesepakatan tarif jasa terkait di pelabuhan yang dilakukan oleh pelaku usaha penyedia jasa yang berada di pasar bersangkutan yang sama kemudian dicabut kembali setelah berkonsultasi dan menerima advokasi dari KPPU.
“Sinergi pemerintah sebagai penyelenggaraan pelabuhan dengan KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia niscaya dapat mendorong iklim persaingan usaha khususnya pada sektor kepelabuhanan semakin sehat dan siap untuk menunjang keberadaan IKN di Kaltim,” pungkasnya.