Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potret Persaingan Usaha di Pulau Kalimantan Sepanjang 2022

KPPU Wilayah Kerja Kanwil V membeberkan kinerja pengawasan kepada pemerintah daerah dan stakeholder yang meliputi seluruh wilayah Kalimantan sepanjang 2022.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) /Bisnis
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) /Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V membeberkan kinerja pengawasan kepada pemerintah daerah dan stakeholder yang meliputi seluruh wilayah Kalimantan sepanjang 2022.

Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan Kantor Wilayah V telah menerima 11 laporan yang terdiri dari sembilan laporan terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dan dua laporan dugaan pelanggaran terkait kemitraan.

“Pada kegiatan penegakan hukum, Kanwil V telah melakukan penelitian inisiatif terkait dengan dugaan pelanggaran pada persekongkolan tender, yang saat ini telah memasuki tahapan Penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (4/12/2022).

Manaek melanjutkan, KPPU 

memberikan advokasi kepada ALFI/ILFA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang sempat membuat dan menerapkan kesepakatan tarif jasa angkutan kontainer yang identik di Kota Samarinda kepada anggotanya sebagai bagian dari fungsi pencegahan khususnya pada sektor kepelabuhanan.

“Setelah advokasi dilakukan, ALFI/ILFA Provinsi Kalimantan Timur kemudian mencabut surat edaran dimaksud yang berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat,” terang Manaek.

Kemudian, KPPU Wilayah V melakukan kegiatan Assessment Kebijakan Persaingan Usaha terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pengadaan Barang atau Jasa melalui pembelian pada toko daring dengan memanfaatkan e-marketplace Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong.

Di sisi lain, Manaek menyebutkan pihaknya melakukan pengawasan lapangan ke Perusahaan Inti Peternakan Ayam dan Peternak Plasma sebagai bentuk identifikasi dan pemantauan terhadap hubungan kemitraan di Kaltim dan Kalsel.

Terkait penegakan hukum Perkara Kemitraan, Manaek menyebutkan pihaknya baru-baru ini telah menghentikan perkara terkait dugaan pelanggaran kemitraan oleh PT Karya Makmur Bahagia berupa pola inti plasma dengan para petani yang tergabung dalam sejumlah koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

 “Dengan adanya perubahan perilaku tersebut, diharapkan membawa dampak positif bagi para petani plasma yang telah menikmati manfaat dari perbaikan kemitraannya,” terang Manaek.

Adapun, dia menuturkan bahwa KPPU Kanwil V turut berkontribusi dalam pengendalian inflasi di Balikpapan dengan tergabung dalam Satgas TPID Kota Balikpapan.

“Kanwil V aktif memberikan saran dan masukan dalam acara High Level Meeting TPID Kota Balikpapan serta melakukan pemantauan lapangan guna mencegah terjadinya perilaku Pelaku Usaha yang melanggar UU No.5/1999,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hasil pengawasan KPPU kepada kemitraan UMKM mencatatkan pelanggaran hingga 33 persen dari total perkara yang diputus atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, KPPU telah memutus 15 perkara yang terdiri dari satu perkara tender, tujuh perkara keterlambatan notifikasi, 1satu perkara monopoli, satu perkara penguasaan pasar, dan lima perkara kemitraan dengan total denda yang dikenakan terhadap seluruh putusan tersebut mencapai Rp 27 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper