Bisnis.com, BALIKPAPAN — Penerimaan pajak wilayah Kalimantan Timur dan Utara, atau Kaltimtara, mengalami penurunan signifikan hingga Juli 2025.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta menyatakan realisasi pajak netto tercatat Rp 9,44 triliun, atau turun tajam 35,84% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
"Hingga 31 Juli 2025, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara secara bruto mencapai Rp16,54 triliun. Capaian secara bruto ini mengalami kontraksi sebesar 6,12% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/8/2025).
Jika dirinci, Pajak Penghasilan Non Migas menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan bruto 3,09%, atau Rp7,52 triliun. Akan tetapi, realisasi netto justru mengalami kontraksi drastis 37,07% menjadi Rp4,42 triliun.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga mengalami tekanan dengan kontraksi bruto 15,90%, atau terealisasi Rp 8,26 triliun.
Kondisi netto bahkan lebih memprihatinkan dengan penurunan 40,43% menjadi Rp 4,28 triliun.
Baca Juga
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan mencatat kontraksi bruto 20,91% dengan realisasi Rp 0,371 triliun. Sedangkan capaian netto-nya turun 24,27% menjadi Rp 0,353 triliun.
Berbanding terbalik, kategori Pajak Lainnya memberikan kabar positif.
Realisasi bruto mencatatkan pertumbuhan spektakuler 2.377,82 persen atau senilai Rp 0,372 triliun. Bahkan, capaian netto juga menunjukkan lonjakan fantastis 2.382,22 persen dengan nilai serupa.
Adapun, Heru menuturkan Kementerian Keuangan mengaktifkan koordinasi 'Kemenkeu Satu' yang mengintegrasikan seluruh unit vertikal.