Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Kaltimtara Selamatkan Rp4,35 miliar Kerugian Negara dari Tiga Pengemplang Pajak

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyatakan telah melakukan penyerahan tiga wajib pajak tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri.
Ilustrasi pajak. /Freepik
Ilustrasi pajak. /Freepik

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatat kerugian pendapatan negara pada penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (TPP) sebesar Rp4,35 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menyatakan telah melakukan penyerahan tiga wajib pajak tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan negeri sepanjang tahun 2022.

“Dari penyidikan Tindak Pidana TPPU berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli sebagai upaya penegakan hukum Kanwil DJP Kaltimtara,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Max menambahkan, per 13 Desember 2022 ini, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan pemblokiran terhadap 517 rekening milik wajib pajak, pencegahan penanggung pajak ke luar negeri terhadap 9 orang penanggung pajak, dan penjualan barang sitaan terhadap 84 barang sitaan.

Di sisi lain, dia mengungkapkan bahwa terdapat 403.549 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak hingga 12 Desember 2022.

“Dengan capaian 102,97 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan yakni 391.928 SPT Tahunan,” ungkapnya.

Max menjelaskan, capaian melebihi 100 persen disebabkan jumlah wajib pajak yang dicatat dan dilaporkan lebih dari satu SPT tahunan. “Artinya, mereka bisa melaporkan SPT dari tahun-tahun sebelum 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, Max menyebutkan sebanyak 1,4 juta Wajib Pajak Orang Pribadi WNI mengikuti perubahan NIK menjadi NPWP sesuai UU No 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimutakhirkan per 13 Desember 2022.

Jika dirinci, terdapat 522.755 wajib pajak yang datanya sudah valid, 611.367 wajib pajak yang datanya perlu untuk dikonfirmasi, dan 340.354 wajib pajak yang datanya perlu untuk segara dimutakhirkan.

“Sebelum benar-benar NPWP dengan format baru ini diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri paling lambat 31 Maret 2023 melalui Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar atau laman web www.pajak.go.id dengan menggunakan akun DJP Online masing-masing,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler