Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Karantina Pertanian Balikpapan kembali melakukan pemusnahan sejumlah komoditas pertanian yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menyatakan komoditas ilegal itu masuk ke Balikpapan melalui Kantor Pos Besar, Kargo Bandara SAMS Sepinggan, dan Pelabuhan Kariangau.
"Benih merupakan golongan media pembawa dengan kategori risiko tinggi, Karantina Pertanian Balikpapan sangat berhati-hati dalam melakukan pengawasan lalu lintas benih terutama benih dari luar negeri, biar sedikit bisa membawa bibit penyakit," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sisa sampel pengujian Laboratorium karantina hewan dan tumbuhan dari beberapa komoditas pertanian turut dimusnahkan sesuai syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.
Sementara itu, Sub koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Balikpapan Niken Pandan Sari memaparkan media Pembawa OPTK dan HPHK yang dimusnahkan adalah biji kopi seberat 23 gram, kacang almond 1 kilogram, Kacang matpel 6,92 kilogram, Beras 1 kilogram, benih sayuran Campuran 17 kemasan dan Bibit Tanaman Hias 4 kemasan.
Kemudian, bibit tanaman Buah 6 Kemasan, Bibit Kaktus 0,1 kilogram, Daging Sapi 5 Kilogram, dan Daging ayam 5 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dia melanjutkan, komoditas tersebut berasal dari Malaysia, Singapura, Australia, Jerman, Hongkong, dan Mamuju.
“Komoditas Pertanian ini dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal dan surat ijin pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian," jelasnya.
Selain itu, daging sapi dan ayam yang dimusnahkan telah dilakukan penahanan karena tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal.
Adapun, dia menuturkan bahwa pemasukan komoditas pertanian ilegal tersebut telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, Permentan 42 Tahun 2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, Permentan 38 Tahun 2006 tentang pemasukan dan pengeluaran benih, serta PP No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.