Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Kerja Kanwil V memberikan catatan terhadap peredaran komoditi pangan di Kota Balikpapan, khususnya penjualan secara bersyarat.
Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan sesuai pantauan ke berbagai tempat tidak tampak adanya kekurangan terhadap pasokan.
“Dari sisi ketersediaan, masih tersedia stok yang cukup baik untuk beras, bawang putih, gula, daging ayam, daging sapi dan minyak goreng. Perubahan harga terlihat pada komoditi beras,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum’at (20/1/2023).
Kendati demikian, Manaek menyebutkan ada beberapa catatan yang harus diperhatikan sejumlah stakeholder di Kota Balikpapan.
Pertama, meski belum terjadi shock yang signifikan terhadap ketersediaan maupun harga, upaya pengawasan dan stabilisasi secara berkala hendaknya terus dilakukan tidak hanya pada hari tertentu seperti hari natal dan tahun baru kemarin.
Kedua, tahun baru imlek yang tidak lama lagi datang perlu diantisipasi terkait dengan perubahan terhadap permintaan barang/jasa tertentu.
Baca Juga
Ketiga, mewaspadai adanya praktik penjualan dengan cara tying/bundling barang/jasa tertentu dengan barang/jasa lain yang tidak dibutuhkan konsumen atau sederhananya bentuk praktik penjualan bersyarat yang memberatkan konsumen. "Yang mengharuskan konsumen membeli barang tertentu sebagai bagian tidak terpisahkan dari pembelian bahan pokok tertentu," terang Manaek.
Dia menambahkan, komoditas yang dijual dengan praktik tersebut adalah minyak goreng kemasan sederhana. Dia mengungkapkan bahwa, praktik penjualan minyak goreng yang mensyaratkan pembelian minyak goreng dalam jumlah tertentu tersebut juga wajib membeli barang/produk lain dengan jumlah tertentu pula.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang bergerak pada produksi maupun distribusi komoditi pokok tidak terbatas pada minyak goreng untuk menghentikan praktik penjualan barang secara bersyarat yang dapat memberatkan konsumen ditengah situasi dan kondisi ekonomi yang berat saat ini,” tegasnya.
Dia menjelaskan apabila terdapat praktik penjualan bersyarat khususnya pada komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat dan atau mengalami kenaikan harga yang signifikan, masyarakat tidak ragu–ragu untuk melaporkannya kepada KPPU.
Manaek mengajak Dinas Perdagangan di kabupaten/kota untuk turut melakukan pembinaan serta edukasi terhadap para pedagang pasar atau distributor.
"Kami mendorong agar upaya stabilisasi harga bahan pokok ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan didasarkan pada elaborasi data supply and demand yang tepat dan dieksekusi secara efektif, tidak sekedar dilakukan saat jelang hari besar keagamaan dan tahun baru atau menunggu terjadinya kenaikan harga saja, mengingat stabilisasi harga bahan pokok sangat erat kaitannya dengan keseimbangan kepentingan konsumen dan para pelaku pasar, produsen/petani/peternak kita," pungkasnya.