Bisnis.com, BALIKPAPAN — Karantina Pertanian Balikpapan menahan 996 gram beras asal India, Senin (13/2/2023).
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby menjelaskan beras tersebut dibawa di dalam koper oleh penumpang yang berasal dari India dan melakukan transit di Singapura. Pembawa beras itu tidak dapat menunjukkan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal atau syarat agar komoditas pertanian dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia.
“Hal itu tentunya untuk mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Alfaraby menyebutkan sesuai dengan amanat UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 33 bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Selanjutnya, Pejabat Karantina yang bertugas memberikan sosialisasi kepada penumpang agar mematuhi dan melengkapi persyaratan pemasukan komoditas pertanian sebelum memasuki wilayah Indonesia.