Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mulai memberlakukan KTP digital secara terbatas.
Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pada tahap awal penerapan identitas kependudukan digital menyasar pejabat pemerintah kota dan instansi terkait.
“Sudah jalan dan ini bertahap, diawali pegawai negeri sipil (PNS) dulu. Sudah ada sekitar 1.600 yang kita registrasi, jadi mereka sudah punya KTP digital,” ujarnya yang dikutip, Rabu (22/2/2023).
Sebagai informasi, Identitas Kependudukan Digital (Digital Id) merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan secara digital yang merupakan program pemerintah pusat dalam memudahkan masyarakat terkait pelayanan publik.
Helmi menyebutkan, KTP digital mudah digunakan dan disimpan melalui gawai pintar. Selain itu, masyarakat diuntungkan karena pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, dan tidak perlu disimpan di dalam dompet.
“Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk dan tidak ada lagi masalah KTP hilang,” sebutnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Hasbullah mengungkapkan bahwa pihaknya tetap memberikan layanan secara fisik atau manual dengan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
“Bagi yang butuh KTP manual atau bentuknya fisik tetap kita cetak juga, blankonya masih ada. Untuk kapan enggak nyetak lagi yang manual, kita masih belum tahu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital yang dilengkapi QR Code itu.
Uji coba e-KTP digital telah dilakukan oleh Kemendagri yang dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia sejak 2021 dan akan diterapkan secara bertahap.