Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah membangun sarana prasarana senilai triliunan rupiah dalam tiga tahun terakhir.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengungkapkan pembangunan dilakukan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat melalui pembangunan kantor dan sarana pendukung yang representatif di Benua Etam.
"Bukan main-main, tapi kita serius. Bagaimana masyarakat dan pihak lain terlayani dengan baik, maka sarananya harus dibangunkan, dibuat lengkap," ujarnya yang dikutip dari rilis Humas Kaltim, Sabtu (4/3/2023).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, menambahkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2022, pihaknya melalui Bidang Cipta Karya telah melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi gedung.
Saat ini, dia menjelaskan terdapat 48 gedung milik pemerintah provinsi dengan total nilai Rp1,34 triliun, dan sebanyak 34 gedung telah selesai terbangun. Sementara itu, konstruksi dalam pengerjaan sebanyak 14 gedung.
"Pada tahun 2023 akan selesai terbangun sebanyak 69 gedung dengan status selesai terbangun 55 gedung dan konstruksi dalam pengerjaan semuanya 14 gedung," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, PUPR Kaltim memberikan hibah kepada pihak ketiga berupa bangunan sarana ibadah dan bangunan lainnya sebanyak 61 gedung, dengan total nilai Rp251,87 miliar dengan status semua gedung telah selesai terbangun.
Melalui hibah tersebut, akan terbangun 79 gedung dengan status selesai terbangun sebanyak 18 gedung. Sedangkan, untuk bangunan instansi vertikal (pemerintah pusat), terdapat 11 gedung dengan total senilai Rp149,58 miliar dan seluruh gedung telah selesai terbangun.
"Di tahun ini akan selesai terbangun sebanyak 16 gedung dengan status selesai sebanyak 5 gedung," pungkas Nanda, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan groundbreaking pembangunan Gedung Perawatan Pandurata Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda dan Sarana Pendukung, Jum'at (3/3).