Komoditas Ilegal di Kaltim Dimusnahkan, Begini Rinciannya

Pemusnahan ini juga bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar yang melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina yang lengkap.
Sejumlah sampel dan komoditas pertanian ditampilkan kepada awak media sebelum dimusnahkan./Bisnis
Sejumlah sampel dan komoditas pertanian ditampilkan kepada awak media sebelum dimusnahkan./Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK), Selasa (28/3/2023).

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menyatakan hal itu dilakukan dalam upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit serta sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian.

Dia menambahkan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar yang melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina yang lengkap.

Dia merinci, media pembawa HPHK yang dimusnahkan meliputi 1.752 kg daging babi dari Palu dan Singapura.

Selain itu, berbagai media pembawa OPTK juga dimusnahkan, termasuk 172 gram benih sayuran, 52.561 gram buah segar, 2.264 gram sayuran segar, 3.976 gram beras, 4.786 gram kacang-kacangan, dan 10.332 gram bumbu/rempah-rempah.

"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki," ujarnya kepada awak media, Selasa (28/3/2023). 

Dia menyebutkan alasan pemusnahan dari media pembawa OPTK tersebut adalah karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen phytosanitary certificate dari negara asal, dokumen surat ijin pemasukan benih dari Menteri Pertanian. 

“Dan Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar," katanya.

Selain pemusnahan media pembawa OPTK dan HPHK, sisa sampel laboratorium karantina hewan juga dimusnahkan, meliputi 0,25 kg bakso, 9,35 kg daging ayam, 7,2 kg daging sapi, 1 kg daging bebek, 1,5 kg daging kerbau, dan 2 kg sarang burung walet.

Pemusnahan sisa sampel laboratorium ini dilakukan sebagai salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 untuk menjamin mutu hasil pengujian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper