Bisnis.com, BALIKPAPAN - Cakupan kepesertaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 70,86 persen per Maret 2023 atau tertinggi se-Kalimantan.
Berdasarkan data BPJS TK Kalimantan, dari jumlah angkatan kerja 1,35 juta orang di Kaltim terdapat peserta aktif mencapai 962.711 orang.
Jika dirinci, cakupan kepesertaan Kalimantan Utara mencapai 57,86 persen, Kalimantan Tengah 52,92 persen, Kalimantan Selatan 34,25 persen dan Kalimantan Barat 32,28 persen.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan siap mengalokasikan dana APBD untuk melindungi 100.000 pekerja rentan pada tahun 2023, seperti pekerja keagamaan, nelayan, petani, UMKM, dan pekerja miskin lainnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor, menyatakan sejak 2020, dana APBD telah dialokasikan untuk program perlindungan pekerja non-ASN.
“Pada 2020, anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk 9.609 tenaga kerja Non-ASN pada 2 program, 2021 sebesar Rp23,5 miliar untuk 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program, dan 2022 sebesar Rp31,3 miliar untuk 10.277 tenaga kerja Non-ASN pada 4 program,” ujarnya yang dikutip, Senin (3/4/2023).
Baca Juga
Isran menambahkan, Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang melindungi pekerja Non-ASN dalam 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
“Perusahaan sektor jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program tersebut, termasuk melalui dana CSR,” katanya.
Isran mengungkapkan bahwa dukungan Pemprov Kaltim juga diberikan dalam bentuk regulasi, seperti Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Benua Etam.
Surat edaran ini menginstruksikan bupati dan wali kota untuk mengalokasikan anggaran bagi pegawai Non-ASN dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, mewajibkan perusahaan mengikuti program tersebut, dan mendorong kepesertaan pekerja bukan penerima upah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.
Adapun Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sedang dalam proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.
Peraturan ini akan mengatur kewajiban pemberi kerja/badan usaha mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerja sektor jasa konstruksi, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja Non-ASN dan pekerja rentan dari berbagai sektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel