Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan larangan baru terhadap iklan rokok di seluruh wilayah kota termasuk penggunaan reklame atau spanduk.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk mendorong lingkungan yang lebih sehat dan mendukung inisiatif kota layak anak.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham menyatakan pemerintah kota tidak akan lagi memperpanjang izin untuk iklan rokok.
Menurutnya, pelarangan iklan rokok di jalan utama dan protokol juga akan bergerak menyeluruh seperti di beberapa area pinggiran, terutama di Balikpapan Utara dan Timur.
"Kami meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak lagi menampilkan iklan rokok. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok," ujarnya di Balikpapan, Senin (12/6/2023).
Kebijakan ini, kata Idham, penting dalam mendukung upaya menjadikan Balikpapan sebagai kota layak anak sekalipun mungkin berdampak pada pendapatan pajak kota dari iklan, yaitu sekitar 20 persen dari total Rp9,5 miliar pajak reklame.
Sejauh ini, kebijakan baru ini hanya bersifat himbauan dan tidak disertai sanksi. "Namun, kami berharap pengusaha periklanan tidak akan memperpanjang iklan rokok," pungkasnya.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Balikpapan berencana menertibkan keberadaan reklame dan beralih ke penggunaan videotron sebagai alternatif.