Bisnis.com, BALIKPAPAN — Gubernur Kalimantan Barat mengemukakan keprihatinan terkait banyaknya perusahaan sawit di Kalbar yang belum memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU).
Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan isu yang berpotensi merusak peningkatan tata kelola industri ini menimbulkan kekhawatiran.
"Mengacu pada data yang telah divalidasi, luas lahan sawit di Kalimantan Barat dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah 3,4 juta hektare, tapi yang memiliki sertifikat HGU hanya 1,9 juta hektare. Masih banyaknya lahan yang tidak memiliki Sertifikat HGU," ujarnya belum lama ini.
Baca Juga
Berdasarkan UU No. 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk lahan perkebunan, pertanian, atau peternakan.
Kemudian, Sutarmidji berjanji untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan meminta pemilik perusahaan sawit di Kalbar untuk segera mengurus sertifikat HGU, guna mengikuti regulasi terbaru tentang HGU, yakni PP No 18/2021.
Adapun, beleid tersebut telah menetapkan hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.