Bisnis.com, SAMARINDA – Setelah belasan tahun menunggu, warga pemilik lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Samarinda akhirnya mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pembayaran tahap pertama dilakukan pada Rabu (27/9/2023) dengan total realisasi Rp75,4 miliar untuk 45 bidang tanah seluas 4,9 hektare.
Jalan Nusyirwan Ismail yang menghubungkan Jalan Suryanata dan Jalan Jakarta merupakan salah satu ruas jalan strategis di Samarinda.
Jalan tersebut dibangun dengan dana APBN sejak tahun 2012, namun statusnya masih nonstatus. Akibatnya, pembebasan lahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda tidak pernah terealisasi.
Hal ini membuat warga yang merasa dirugikan melakukan aksi penutupan jalan pada Agustus 2022 dan Februari 2023. Aksi tersebut berdampak pada gangguan distribusi barang pokok dan potensi inflasi di Samarinda.
Menyikapi kondisi ini, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengambil alih penyelesaian masalah ini dengan mengubah status jalan menjadi jalan provinsi.
Baca Juga
Dengan demikian, Pemprov Kaltim dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan.
“Karena rumitnya masalah ini, akhirnya kita ambil alih. Saya minta sebelum Oktober ini sudah dibayar. Alhamdulillah, saya sudah mendapat laporan, Rabu kemarin sudah dilakukan pembayaran untuk tahap 1,” ujarnya baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat (Pera) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan bahwa pembayaran tahap pertama diberikan kepada 30 orang pemilik lahan.
“Pada awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan pembayaran mendesak,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Nanda ini menuturkan, pembayaran tahap kedua akan segera diselesaikan setelah ini. “Pembayaran tersebut untuk luas lahan 2,6 hektare dari total 7,5 hektare. “Saat ini sedang kami proses,” pungkasnya.