Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Atur Ulang Pelayanan Pendaftaran Tanah

Selama ini lurah dalam memberi pelayanan ini ada keragu-raguan dan yang sudah dilayani terdapat beberapa permasalahan.
Sertifikat tanah elektronik./@kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik./@kementerian.atrbpn

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan instruksi baru terkait pelayanan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Instruksi Wali Kota nomor 590/467/PEM ditandatangani pada 25 Oktober 2023 dan ditujukan kepada lurah, camat dan kepala dinas pertanahan.

Instruksi ini mengatur ulang prosedur pelayanan administrasi pertanahan, khususnya terkait peran lurah dalam menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF) dan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan (SPTBPP).

Asisten Tata Pemerintahan Balikpapan Zulkifli menyatakan instruksi ini dikeluarkan karena adanya ketidaksesuaian antara kebijakan Pemkot Balikpapan yang melarang lurah mengurusi tanah sejak 2004 dengan prosedur PTSL yang memungkinkan lurah menandatangani pernyataan penguasaan fisik.

"Di kita yang ngurus IMTN (Izin Membuka Tanah Negara), sehingga lurah banyak tidak paham di lapangan karena datanya ada di kecamatan. Oleh karena itu Pemkot melakukan sinkronisasi/penyesuaian lagi bahwa tetap dilakukan pelayanan," jelas Zulkifli kepada Media, Rabu sore (25/10/2023).

Zulkifli menambahkan, selama ini lurah dalam memberi pelayanan ini ada keragu-raguan dan yang sudah dilayani terdapat beberapa permasalahan. Dalam instruksi tersebut, diatur bahwa lurah hanya boleh memberikan pelayanan PTSL kepada warga yang sudah memiliki IMTN atau bukti dokumen alas hak lainnya dan secara fisik sudah menguasai tanah tersebut.

Pemkot Balikpapan mendorong warga yang sudah memiliki IMTN secepatnya mendaftar melalui PTSL. "Kita ulang lagi masyarakat yang sudah memiliki IMT kita dorong agar tanah memanfaatkan program PTSL," katanya.

Bagi peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN namun mati atau telah berakhir masa berlakunya, wajib untuk memperpanjang IMTN kemudian mendaftarkan sertifikat melalui program PTSL. 

Untuk mempercepat proses ini, Pemkot Balikpapan mempersingkat masa pengumuman IMTN dari 30 hari menjadi 14 hari saja. "Jadi sekarang bersamaan itu nanti PTSL selesai. Selama ini ada sertipikat selesai tapi IMTN belum," ujarnya.

Sementara itu, bagi bidang tanah yang sudah memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik belum menguasai, menggunakan, memanfaatkan atau tidak memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik telah menguasai, menggunakan, memanfaatkan tanah tersebut, diwajibkan untuk mengurus IMTN terlebih dahulu dengan proses yang dipermudah hanya 14 hari.

Kendati demikian, Zulkifli menegaskan bahwa semua bidang tanah yang akan diurus melalui PTSL harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu tidak terdapat keberatan dari pihak lain, tidak dalam keadaan sengketa, bukan aset Pemkot Balikpapan maupun aset instansi lainnya dan bukan kawasan hutan lindung.

Untuk tertib administrasi permohonan tandatangan lurah, maka diwajibkan masyarakat wajib mengisi formulir permohonan. Selain itu, lurah baru bisa menandatangani pernyataan penguasaan fisik setelah mendapatkan verifikasi oleh camat atau pejabat yang ditunjuk.

"Lurah kan ragu-ragu memberikan persetujuan pernyataan karena tidak paham persoalan dan tidak ada solusi. Sekarang sudah ada solusi," ucapnya.

Zulkifli berharap dengan instruksi baru ini, pelayanan PTSL di Balikpapan bisa berjalan lebih lancar dan efektif. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah pertanahan di kota ini.

"Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat bisa memiliki kepastian hukum dan perlindungan atas haknya. Sertifikat tanah juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan atau bantuan lainnya," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper