Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Tertibkan KUPVA BB Tidak Berizin di Kalimantan Timur

Penertiban KUPVA BB tidak berizin dilakukan dengan cara melepas atribut pemberitahuan layanan penukaran valuta asing.
Karyawan memegang mata uang dolar AS di tempat penukaran valuta asing, Jakarta, Kamis (8/11/2017)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawan memegang mata uang dolar AS di tempat penukaran valuta asing, Jakarta, Kamis (8/11/2017)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur melakukan penertiban terhadap satu Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin di Kabupaten Berau, pada 6 Desember 2023.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mengawasi dan mengatur kegiatan usaha penukaran valuta asing yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dan keamanan nasional.

Kepala Kantor Perwakilan BI Kalimantan Timur, Budi Widihartanto menyatakan penertiban KUPVA BB tidak berizin dilakukan dengan cara melepas atribut pemberitahuan layanan penukaran valuta asing dan memberikan edukasi kepada pemilik usaha tentang ketentuan perizinan dan pengawasan yang berlaku.

“Kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa KUPVA BB yang telah mendapatkan izin dari BI, karena mereka memiliki standar kualitas dan keamanan yang terjamin,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Budi menjelaskan, penertiban KUPVA BB tidak berizin tidak hanya dilakukan di Kabupaten Berau, tetapi juga di wilayah lain yang memiliki risiko tinggi terdapat dugaan KUPVA BB tidak berizin, seperti Kota Samarinda.

“Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap entitas usaha yang berpotensi melakukan aktivitas penukaran uang asing tidak berizin seperti perusahaan tour & travel, toko emas dan elektronik serta entitas usaha lainnya,” katanya.

Penertiban KUPVA BB tidak berizin ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), yang mengatur bahwa BI sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA BB atau money changer, memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan layanan penukaran valuta asing tanpa izin BI.

Selain itu, penertiban KUPVA BB tidak berizin juga menjadi bagian dari program nasional Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM), yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia di mata dunia internasional.

Untuk mendorong pertumbuhan usaha KUPVA BB yang legal dan profesional, BI memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki usaha KUPVA BB, dengan tidak memungut biaya pengurusan izin.

Budi menambahkan, pengurusan perizinan dapat dilakukan melalui website bi.go.id/elicensing yang merupakan fasilitas pengajuan perizinan secara online/daring.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

“Indonesia saat ini telah menjadi anggota tetap dalam organisasi global yang berfokus memberantas pencucian uang, pendanaan terrorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, yakni Financial Action Task Force (FATF),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bergabungnya Indonesia dalam FATF menunjukkan integritas sistem keuangan yang diakui di dunia internasional yang dapat mengangkat kredibilitas Indonesia. 

Resminya Indonesia sebagai anggota penuh FATF yang ke-40, disahkan pada Sidang Pleno FATF di Paris, Perancis tanggal 25-27 Oktober 2023, setelah proses Mutual Evaluation (ME) yang dilakukan sejak 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper