Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan sosialisasi tentang subjek reforma di luar Bandara VVIP dan Tol Segmen 5B di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (23/01/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU, yang bertujuan untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan program reforma agraria.
Pejabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan, mengingat sebelumnya belum pernah ada kegiatan serupa. Saat ini aparat pemerintah masih kurang optimal dalam menyampaikan informasi tentang reforma agraria kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa mungkin selama ini sosialisasi tentang reforma agraria belum berjalan dengan baik. Ini menjadi koreksi bagi kami, karena kami merasa bahwa sosialisasi ini merupakan tugas kami sebagai pelayan masyarakat,” ujar Makmur.
Dia menanggapi beberapa masukan dan pertanyaan dari masyarakat yang hadir, terutama mengenai lahan tanah yang menjadi objek reforma agraria dan regulasi yang mengaturnya.
Dia mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyiapkan masyarakat sebagai calon subjek reforma agraria, yang nantinya akan mendapatkan hak atas tanah dari Bank Tanah.
Baca Juga
“Masukan dari masyarakat sangat bagus tadi dan mereka sudah memahami adanya regulasi seperti ini. Ya intinya belum terlambat sih dan mereka juga menerima dengan apa dengan keadaanya sekarang,” ungkapnya.
Makmur menambahkan, dalam sosialisasi ini, pihaknya telah mengundang 676 calon subjek reforma agraria, yang merupakan masyarakat yang tinggal di luar Bandara VVIP dan Tol Segmen 5B di Kabupaten PPU.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada 207 calon subjek yang terdampak oleh pembangunan Bandara VVIP dan Tol Segmen 5B.
“Kami sudah memiliki data masyarakat yang berhak menjadi subjek reforma agraria, dan kami akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat untuk disinkronkan,” tuturnya.
Selain itu, Pemkab PPU akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data tersebut, Dimana luas tanah yang akan diberikan oleh Bank Tanah adalah sekitar 1.883 hektare, yang akan dibagi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
“Kami juga sudah menyampaikan bahwa maksimal luas tanah yang bisa diterima oleh satu subjek adalah 5 hektare,” terang Makmur.
Orang nomor satu di PPU ini juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum terdaftar sebagai calon subjek reforma agraria, untuk segera menghubungi pihaknya dan membawa data yang dibutuhkan.
Dia menjamin bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dengan segera dan transparan, karena verifikatornya sudah tersedia di lokasi.
“Jadi, saya harap masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk mengajukan diri sebagai subjek reforma agraria. Kami siap membantu dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.