Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pemkot Balikpapan menetapkan target PBB sebesar Rp400 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp240 miliar.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang diandalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Untuk mencapai target tersebut, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan segera mendistribusikan surat tagihan kepada Wajib Pajak (WP) sebanyak 230.000 lebih.
Surat tagihan tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang tarif dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham mengatakan bahwa surat tagihan akan dibagikan ke kelurahan dan RT pada awal Maret 2024.
“Kemungkinan akan ada kenaikan NJOP tapi tarif PBB tetap,” katanya. Dia menambahkan bahwa pembayaran PBB baru bisa dilakukan mulai 1 April 2024.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Andi Afrianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan lima kategori tarif PBB berdasarkan NJOP.
“Untuk PBB perumahan dan perorangan tidak naik, sedangkan PBB perkantoran dan bisnis naik,” ujarnya.
Berikut adalah rincian tarif PBB berdasarkan NJOP:
NJOP |
Tarif |
Dibawah Rp 1 miliar |
0,1% |
Rp 1 miliar - Rp 2 miliar |
0,15% |
Rp 2 miliar - Rp 15 miliar |
0,2% |
Diatas Rp 15 miliar |
0,25% |
Tanah pertanian |
0,9% |
Adapun, dia menuturkan tarif PBB ini berbeda dengan sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori, yaitu 0,1% untuk NJOP dibawah Rp1 miliar dan 0,2% untuk NJOP diatas Rp1 miliar.