Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi PBB di Pontianak Rp11 Miliar, Masih di Bawah Target

Dengan capai PBB yang masih di bawah 50 persen dari seharusnya, maka dilakukan berbagai upaya agar realisasi lebih maksimal.
Aktivitas layanan pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat./Antara-Nirkomala.
Aktivitas layanan pajak di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat./Antara-Nirkomala.

Bisnis.com, PONTIANAK - Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ani Sofian menyebutkan bahwa hingga saat ini realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pontianak sudah mencapai Rp11 miliar.

"Target realisasi PBB 2024 Rp54 miliar dan hingga saat ini baru terealisasi Rp11 miliar. Sedangkan secara umum untuk target pendapatan pajak daerah Rp418 miliar," ujarnya di Pontianak, Rabu (31/7/2024).

Ia menjelaskan dengan capai PBB yang masih di bawah 50 persen dari seharusnya, maka dilakukan berbagai upaya agar realisasi lebih maksimal. Ia mendapat saran dari berbagai pihak untuk lebih intens dalam memberikan pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil. Ia menilai, masukan tersebut dapat dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak meningkat.

“Kami sudah membuat surat edaran untuk mensyaratkan bukti lunas PBB tahun 2024 dalam memberikan pelayanan, meski terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru, Namun tetap diupayakan dijadikan persyaratan untuk daftar ulang maupun pelayanan publik lainnya," kata dia.

Ia menambahkan langkah lainnya dilakukan saat ini yakni dengan menerbitkan edaran bagi ASN Pemkot Pontianak untuk menjadi teladan dalam membayar PBB serta mendaftarkan pembaharuan data bangunan PBB dan ini akan dimonitor.

"Oleh karena itu kami melaksanakan penandatangan berita acara dengan para kepala OPD sebagai bentuk komitmen semua OPD di Pemkot Pontianak dalam turut bersinergi dan berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak daerah, “ kata dia.

Langkah lain yakni untuk mendorong PBB, pihaknya meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.

Ia menambahkan, PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Ia ingin OPD terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bayar pajak. Telah banyak bukti pembangunan di segala sektor berdasar dari hasil pajak warga.

“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatkan pendapatan daerah oleh karena itu ketentuan yang sudah dipegang harus dilaksanakan, masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila meningkat dapat dihitung ulang, diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak serta diharapkan tahun depan sudah berubah,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler