Bisnis.com, PONTIANAK - Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ani Sofian menyebutkan bahwa hingga saat ini realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pontianak sudah mencapai Rp11 miliar.
"Target realisasi PBB 2024 Rp54 miliar dan hingga saat ini baru terealisasi Rp11 miliar. Sedangkan secara umum untuk target pendapatan pajak daerah Rp418 miliar," ujarnya di Pontianak, Rabu (31/7/2024).
Ia menjelaskan dengan capai PBB yang masih di bawah 50 persen dari seharusnya, maka dilakukan berbagai upaya agar realisasi lebih maksimal. Ia mendapat saran dari berbagai pihak untuk lebih intens dalam memberikan pelayanan jemput bola khusus membayar PBB, sebagaimana pelayanan pencatatan sipil. Ia menilai, masukan tersebut dapat dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak meningkat.
“Kami sudah membuat surat edaran untuk mensyaratkan bukti lunas PBB tahun 2024 dalam memberikan pelayanan, meski terdapat hambatan yang berkaitan dengan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru, Namun tetap diupayakan dijadikan persyaratan untuk daftar ulang maupun pelayanan publik lainnya," kata dia.
Ia menambahkan langkah lainnya dilakukan saat ini yakni dengan menerbitkan edaran bagi ASN Pemkot Pontianak untuk menjadi teladan dalam membayar PBB serta mendaftarkan pembaharuan data bangunan PBB dan ini akan dimonitor.
"Oleh karena itu kami melaksanakan penandatangan berita acara dengan para kepala OPD sebagai bentuk komitmen semua OPD di Pemkot Pontianak dalam turut bersinergi dan berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak daerah, “ kata dia.
Baca Juga
Langkah lain yakni untuk mendorong PBB, pihaknya meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.
Ia menambahkan, PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset tetapi dapat berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Ia ingin OPD terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya bayar pajak. Telah banyak bukti pembangunan di segala sektor berdasar dari hasil pajak warga.
“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatkan pendapatan daerah oleh karena itu ketentuan yang sudah dipegang harus dilaksanakan, masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila meningkat dapat dihitung ulang, diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak serta diharapkan tahun depan sudah berubah,” kata dia.