Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Pacu Sertifikasi Aset untuk Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mempercepat proses sertifikasi aset-aset yang belum memiliki legalitas formal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin./Ist
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin./Ist

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah mempercepat proses sertifikasi aset-aset yang belum memiliki legalitas formal. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, mengungkapkan bahwa persoalan utama yang dihadapi adalah banyaknya aset yang belum disertifikatkan, meskipun barang-barang tersebut telah dibeli oleh pemerintah kota.  Beberapa aset masih dalam bentuk segel atau akta jual beli, tanpa adanya sertifikat resmi.

"Tim di BPKAD sedang berupaya keras untuk mengurus aset-aset yang belum bersertifikat. Progresnya sudah semakin baik," ujar Muhaimin kepada media, Selasa (3/9/2024).

Langkah ini sejalan dengan pembukaan asistensi tata cara pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah IV Tahun 2024 yang diselenggarakan di Balai Kota Balikpapan pada hari yang sama. 

Muhaimin menekankan pentingnya sertifikasi aset, mengingat hal ini menjadi salah satu isu krusial yang dibahas dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga mengharapkan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KPK agar proses sertifikasi dapat lebih cepat," tambahnya.

Dia menjelaskan Pemkot Balikpapan memiliki ratusan aset yang hingga kini belum tercatat dengan baik. Hal ini menyebabkan beberapa aset justru diklaim oleh masyarakat, sehingga penting bagi pemerintah untuk segera menyertifikatkan semua aset yang dimiliki, sekaligus meningkatkan nilai aset tersebut.

Kasubdit BMD Wilayah II Dwi Satriany Unwidjaja, mengungkapkan pentingnya optimalisasi dalam pendataan dan pengelolaan dokumen aset daerah. 

"Saat ini, banyak aset yang sudah digunakan, namun dokumennya masih belum jelas. Ini yang coba kita optimalkan agar hasilnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, memaparkan pengukuran indeks pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk memastikan apakah aset-aset milik pemerintah daerah telah dikelola dengan baik. 

Menurutnya, pengukuran ini diperlukan mengingat jumlah pemerintah daerah yang mencapai 500 entitas di seluruh Indonesia, sehingga pemantauan secara langsung tidak memungkinkan.

"Dengan adanya pengukuran ini, diharapkan dapat terpetakan mana saja aset yang bermasalah dan dapat segera ditangani. Masalah yang sering terjadi di daerah adalah tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga serta kerja sama pemanfaatan aset yang belum maksimal bagi pemerintah daerah," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper