Bisnis.com, BALIKPAPAN – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) akan meminta pertanggungjawaban penuh dari perusahaan pemilik kapal tongkang Indosukses 28 yang memuat kayu menabrak pilar jembatan Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada pekan lalu (16/2/2025). Akibat tabrakan itu pilar jembatan retak.
Kepala BBPJN Kaltim Hendro Satrio M.K. menyatakan kerugian akibat kerusakan fender jembatan menurut perhitungan kasar telah dilakukan. Nilai perbaikan dari kerusakan itu diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
"Kami telah menyampaikan dalam rapat kepada PT Pelayaran Mitra 7 Samudera [pemilik kapal] bahwa kami akan mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan fender jembatan. Bangkai fender yang tertabrak di bawah air juga harus diangkat dan fender baru harus kembali dipasang," ujarnya dikutip Minggu (23/2/2025).
Sementara itu, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Provinsi Kaltim, Akmizal menjelaskan detail klaim ganti rugi akan dibahas lebih lanjut dengan bagian perencanaan.
"Komponen apa saja yang perlu diganti, jenis material yang akan digunakan, hingga jangka waktu pelaksanaan kegiatan penggantian akan didiskusikan secara rinci. Apakah mereka akan melaksanakan penggantian sendiri dengan supervisi dari kami, atau model kerja sama lainnya, semuanya masih dalam tahap pembahasan," jelasnya.
Dia menambahkan, pihak perusahaan dan tim teknis akan bertemu minggu ini untuk membahas mekanisme penggantian fender.
Baca Juga
Adapun, Akmizal mewanti-wanti KSOP untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas kapal yang tetap berjalan di bawah Jembatan Mahakam.
Hilangnya dua fender pelindung akibat insiden sebelumnya meningkatkan risiko terhadap pilar jembatan.
"Dengan hilangnya fender pelindung, KSOP kami minta untuk lebih ekstra hati-hati dalam mengatur lalu lintas kapal agar tidak terjadi insiden serupa di kemudian hari," pungkasnya.