Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Tak Terapkan WFH pada ASN Jelang Libur Lebaran, Ada Apa?

Pemkot Balikpapan mengambil langkah berbeda dari imbauan pemerintah pusat terkait kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kota Balikpapan/web.balikpapan.go.id
Kota Balikpapan/web.balikpapan.go.id

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan tak memberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungannya selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

Pemkot Balikpapan mengambil langkah berbeda dari imbauan pemerintah pusat terkait kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana diketahui, keputusan ini kontras dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2/2025 yang menganjurkan instansi pemerintah untuk menerapkan fleksibilitas kerja, termasuk WFH.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan keputusan ini didasari oleh karakteristik Kota Balikpapan yang dinilai tidak memiliki tingkat kepadatan mobilitas seperti kota-kota metropolitan besar, khususnya Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menjadi barometer kebijakan WFH secara nasional. 

“WFH itu tujuan pemerintah supaya kalau ada mobilisasi mudik tidak mendekati Lebaran karena mesti akan penuh dan akan membludak. Kalau di Balikpapan, enggak begitu dan WFH (bagi ASN) mungkin akan berpengaruh di Jakarta,” ujarnya baru-baru ini.

Menurutnya, penerapan WFH di Balikpapan justru dikhawatirkan akan menimbulkan paradoks, di mana ASN justru merasa gugup dan tidak produktif karena kurangnya aktivitas pekerjaan di rumah.

Fokus utama pemerintah pusat memberlakukan WFH adalah untuk menjaga produktivitas kerja ASN dan kelancaran mobilitas masyarakat secara nasional terutama menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. 

"Saya pikir kalau Balikpapan sih masih tidak perlu. Karena kalau diberikan WFH selama 4 hari mereka (ASN) akan bingung di rumah nanti ngapain. Karena bisa sampai 2 minggu (liburnya)." katanya. 

Kebijakan ini, sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 2/2025, memberikan fleksibilitas kepada pimpinan instansi pemerintah untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO), WFH, dan Work From Anywhere (WFA) selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Maret 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper