Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan tak memberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungannya selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Pemkot Balikpapan mengambil langkah berbeda dari imbauan pemerintah pusat terkait kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, keputusan ini kontras dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2/2025 yang menganjurkan instansi pemerintah untuk menerapkan fleksibilitas kerja, termasuk WFH.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan keputusan ini didasari oleh karakteristik Kota Balikpapan yang dinilai tidak memiliki tingkat kepadatan mobilitas seperti kota-kota metropolitan besar, khususnya Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menjadi barometer kebijakan WFH secara nasional.
“WFH itu tujuan pemerintah supaya kalau ada mobilisasi mudik tidak mendekati Lebaran karena mesti akan penuh dan akan membludak. Kalau di Balikpapan, enggak begitu dan WFH (bagi ASN) mungkin akan berpengaruh di Jakarta,” ujarnya baru-baru ini.
Menurutnya, penerapan WFH di Balikpapan justru dikhawatirkan akan menimbulkan paradoks, di mana ASN justru merasa gugup dan tidak produktif karena kurangnya aktivitas pekerjaan di rumah.
Baca Juga
Fokus utama pemerintah pusat memberlakukan WFH adalah untuk menjaga produktivitas kerja ASN dan kelancaran mobilitas masyarakat secara nasional terutama menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
"Saya pikir kalau Balikpapan sih masih tidak perlu. Karena kalau diberikan WFH selama 4 hari mereka (ASN) akan bingung di rumah nanti ngapain. Karena bisa sampai 2 minggu (liburnya)." katanya.
Kebijakan ini, sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 2/2025, memberikan fleksibilitas kepada pimpinan instansi pemerintah untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO), WFH, dan Work From Anywhere (WFA) selama empat hari, mulai 24 hingga 27 Maret 2025.