Bisnis.com, SAMPIT—DPRD Kotawaringin Timur akan melaporkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sampit Ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait dugaan pungutan liar.
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Jainudin Karim, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan bukti dan data terkait dugaan pungutan liar tersebut. Penelusuran dugaan praktik tersebut bermula dari adanya keluhan sejumlah pengusaha pelayaran yang beroperasi di wilayah perairan Kotim.
“Berdasarkan informasi dari pihak pengusaha, mereka dikenakan biaya sebesar Rp7 juta untuk mendapatkan beberapa perizinan, termasuk untuk izin gerak kapal,” ujarnya, Kamis (17/12/2015).
Jumlah tersebut belum termasuk biaya perizinan lainnya, sehingga angka totalnya bisa mencapai angka Rp28 juta. Jainudin Karim mengungkapkan akibat tingginya biaya pengurusan perizinan termasuk untuk izin gerak kapal, membuat sejumlah agen pelayaran serta pemilik kapal dan tongkang mengeluh atas pungutan tersebut.
“Keluhan dugaan adanya Pungli tersebut memang belum bisa sepenuhnya dipercaya, namun kami akan menelusurinya untuk mencari kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Agar tidak ada salah paham, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur akan memanggil pihak KSOP Sampit untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP). “Banyak hal yang perlu dibahas dalam RDP nanti, selain mencari kebenaran dugaan Pungli kami juga akan mempertanyakan status kelas Pelabuhan Sampit saat ini,” katanya.
Berdasarkan informasi, pungutan yang dilakukan KSOP untuk biaya sejumlah perizinan diduga tidak memiliki dasar hukum karena tidak disertai dengan bukti sahnya pembayaran. “Kita lihat saja nanti jika terbukti ada Pungli maka hal tersebut akan kami laporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” tuturnya.
Jainudin mengaku akan sepakat jika pungutan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.