Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan SPBN Di Kotim Ditunda Karena Kotraktor Tak Sanggup

Pembangunan stasiun pengisian solar untuk nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur dihentikan akibat ketidakmampuan pihak kontraktor.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SAMPIT—Pembangunan stasiun pengisian solar untuk nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur dihentikan akibat ketidakmampuan pihak kontraktor.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotawaringin Timur, Jakatan, mengatakan rekanan telah mengembalikan proses kegiatan kepada pemerintah. “Harusnya, pokja menunjuk rekanan pemenang kedua atau rekanan baru yang mampu. Tapi ternyata, saat lelang dulu hanya ada satu peserta yang kini gagal memenuhi kewajibannya,” katanya, Selasa (22/12/2015).

Jakatan menyatakan pokja itu sebenarnya diberi kewenangan untuk kembali menunjuk rekanan lain yang dianggap mampu menyelesaikan pembangunan SPDN tersebut. Namun, pokja tidak mau mengambil risiko gagal lagi, mengingat waktu tersisa yang singkat, sehingga akhirnya diputuskan menghentikan pembangunan SPDN itu.

“Pembangunan SPDN ini akan kembali diprogramkan pada 2016 nanti,” tuturnya.

Namun, semua proses lelang akan dilakukan mulai dari awal sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan melanjutkan pekerjaan yang saat ini sudah terealisasi sekitar 30%. “Tapi kami menegaskan bahwa pemerintah tidak sampai dirugikan. Rekanan tersebut tetap bertanggung jawab meski harus merugi karena kegagalan mereka itu,” ujarnya.

Pembangunan SPDN yang berlokasi di Pusat Pendaratan Ikan Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit ini, dialokasikan dari dana APBD Kotawaringin Timur tahun 2015 sebesar Rp997 juta. Kontrak pembangunannya dimulai pada 21 April dan harus sudah selesai pada 18 Agustus 2015.

SPDN ini untuk membantu nelayan di kawasan itu, agar mudah mendapatkan solar dengan harga normal. Lelang proyek pembangunan ini dimenangkan salah satu perusahaan lokal.

Namun diduga karena belum berpengalaman, perusahaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga kontrak berakhir. Perusahaan sempat diberi toleransi untuk melanjutkan pekerjaan dalam waktu 50 hari.

Selama waktu itu, perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan pekerjaan yang besarnya hampir Rp1 juta per hari. Namun setelah 50 hari berlalu, ternyata perusahaan tersebut tidak juga mampu memenuhi kewajibannya menyelesaikan pembangunan SPDN itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper