Bisnis.com, PONTIANAK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat menyebutkan baru tiga Wajib Pajak yang memanfaatkan momentum revaluasi aset dengan total setoran senilai Rp962 juta.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Kanwil DJP Kalbar Taufik Wijiyanto mengatakan, segera akan menyusul lagi 4 WP melakukan penyetoran dengan total senilai Rp15,06 miliar.
“Sebagian besar permohonan diajukan oleh WP dari sektor perkebunan sawit dan industri pengolahan yang melakukan revaluasi,” kata Taufik kepada Bisnis, Minggu (27/12/2015).
Dia berharap akhir tahun ini para WP segera memanfaatkan momentum tarif diskon revaluasi aktiva tetap bagi tarif 3% hanya untuk permohonan yang diajukan pada 2105.
Menurutnya, pemerintah membedakan tarif pajak yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil revaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2015 bagi permohonan revaluasi yang diajukan pada 2015 dan 2016.
Taufik menerangkan, dalam aturan lama selisih lebih nilai aktiva dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10%. Tetapi dalam aturan baru tarif PPh final dibuat lebih rendah.
“Yakni, tarif 3% diberikan untuk permohonan yang diajukan sejak PMK-191 diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015,” ujarnya.
Selanjutnya, tarif 4% untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari 2016-30 Juni 2016 dan tarif 6% untuk periode 1 Juli 2016-31 Desember 2016. Sementara, permohonan pada 2017 akan dikenakan tarif lama sebesar 10%.
“Dengan adanya revaluasi ini selain mendapat diskon tarif pajak penghasilan, pemegang saham juga dapat tambahan saham bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” tuturnya.