Bisnis.com, SAMPIT—Pemkab Kotawaringin Timur berencana menerbitkan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan jika terjadi bencana.
Penjabat Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Godlin mengatakan peraturan daerah itu berguna sebagai standarisasi dalam penanggulangan bencana di lapangan. “Harapannya agar masalah terknis di lapangan, mulai dari pengalokasian dana, prosedur hingga pembagian tugas masing-masing instansi terkait, sudah ditetapkan dengan jelas,” ujarnya, Minggu (3/1/2016).
Peraturan daerah ini dianggap penting karena Kotim termasuk daerah yang cukup rawan bencana. Beberapa jenis bencana yang sering terjadi di daerah ini yaitu kekeringan, krisis air bersih, kebakaran permukiman, kebakaran lahan dan asap, banjir, angin kencang dan abrasi.
"Untuk antisipasi kebakaran lahan, sebagian anggaran sudah terakomodir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah kami harapkan segera rapat dengan kecamatan untuk susun program pencegahan. Kita siapkan langkah antisipasi kalau terjadi kemarau panjang," ujarnya.
Jajaran pemerintah daerah di semua tingkatan diharapkan membantu sosialisasi untuk menggugah masyarakat supaya tidak apatis dalam membantu pencegahan dan penanganan kebakaran lahan. Perlu dibentuk kelompok-kelompok masyarakat peduli pencegahan kebakaran lahan.
Godlin juga meminta kepedulian perusahaan besar swasta untuk membantu pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan. Perusahaan diharapkan tidak hanya menjalankan usaha untuk orientasi keuntungan, tetapi juga peduli terhadap kondisi daerah dan masyarakat.