Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Pengemplang Pajak Kaltim Diserahkan ke Kejari Balikpapan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan seorang tersangka penggelapan pajak senilai Rp481 juta, berinisial MM, kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan seorang tersangka penggelapan pajak senilai Rp481 juta, berinisial MM, kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan.
 
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Harry Gumelar dalam konferensi pers mengatakan penyerahan tersangka telah dilaksanakan pada Kamis (7/1) lalu.
 
“Modus operandi MM selaku direktur utama CV AA ini adalah dengan melakukan pemungutan PPN dari PT WR. Namun PPN yang telah dipungut itu tidak disetor ke kas negara, juga tidak dilaporkan di SPT masa PPN Januari 2007 sampai dengan Desember 2015,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (15/1/2016).
 
Menurutnya, MM berdomisili di Balikpapan dan perusahaannya terdaftar di Balikpapan. Jumlah PPN yang dipungutnya itu, kata Harry, berjumlah 10% dari omzet usahanya.
 
Harry mengatakan, tidak menyampaikan SPT atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut merupakan pelanggaran atas undang-undang di bidang perpajakan dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
 
Sepanjang tahun ini, Kanwil DJP Kaltimra akan mengusulkan 61 wajib pajak yang terindikasi melaporkan laporan pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk dilakukan pembuktian perkara dan sebanyak 2 wajib pajak telah masuk dalam proses penyidikan.
 
Padahal, sepanjang 2015 kemarin pemerintah telah memberikan keringanan dengan menetapkan tahun pembinaan pajak dengan pemberlakuan PMK 91 dan PMK 29. Namun, tak semua wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut.
 
Tercatat sejumlah 30 wajib pajak dengan 303 berkas yang mengajukan keringanan pada PMK 91, dengan jumlah penghapusan sanksi pajak senilai Rp22 miliar.
 
Sementara yang mengajukan keringanan atas PMK 91 berjumlah 294 wajib pajak dengan 1.406 berkas. Adapun nilai sanksi yang dihapuskan mencapai Rp46,5 miliar.
 
“Kalau dari 61 wajib pajak itu bersedia memperbaiki laporan pajaknya dan menunaikan kewajiban pembayaran sanksi ataupun pajak ya kami akan bantu. Kami juga tidak semena-mena, kami tindak wajib pajak yang benar-benar berniat melakukan fraud, kalau masih mau memperbaiki kami bantu,” jelas Harry.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper