Bisnis.com, PONTIANAK – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengusaha pemula khusus di sektor Usaha Kecil dan Menengah tetap dikenai pungutan pajak setelah menghasilkan laba, meski bisnisnya baru berjalan satu bulan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar Taufik Wijiyanto mengatakan, sering kali pelaku UKM belum mengetahui adanya penarikan pajak tersebut.
“Tarif pajak dari UKM itu 1% dari omzet maksimal memiliki pendapatan hasil Rp4,4 miliar setiap tahun. Dari Kalbar memang penerimaan pajak masih kecil dari sektor ini,” katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Menurut dia, para pelaku UKM ada yang masih bingung saat mendaftar usaha karena sudah dikenai pajak. Padahal, menurutnya, pajak akan ditarik ketika pengusaha sudah menghasilkan laba.
“Kalau tidak menghasilkan laba yang tidak ditarik pajak dulu. Wajib memang mendaftarkan dulu usaha tetapi belum tentu membayar pajak tergantung sudah ada laba atau belum,” ucapnya.
Namun demikian, Taufik mengharapkan pelaku usaha di Kalbar berbagai sektor tidak menunggak pajak.
Sebagai informasi, tahun ini sektor perdagangan besar dan eceran memberikan sumbangsih pemasukan pajak di Kalbar mencapai Rp1,15 triliun.
Kemudian konstruksi Rp724 miliar, pertanian, kehutanan dan perikanan mencapai Rp704 miliar, administrasi pemerintahan Rp628 miliar serta jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp563 miliar.