Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Awang Faroek Instruksikan Pembekuan Gafatar di Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk segera membekukan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Warga eks-Gafatar meninggalkan permukiman mereka yang dibakar massa saat hendak dievakuasi dari kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1/2015)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Warga eks-Gafatar meninggalkan permukiman mereka yang dibakar massa saat hendak dievakuasi dari kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1/2015)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk segera membekukan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di wilayah Kaltim.

"Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kaltim telah disepakati agar surat keterangan terdaftar (SKT) yang diberikan kepada Gafatar segera dicabut," ujarnya seperti dikutip dalam situs resmi Pemprov, Kamis (21/1/2016).

Dia menuturkan, pertimbangan untuk mencabut SKT organisasi Gafatar ini berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan terkait kiprah Gafatar di Bumi Etam.

Aktivitas organisasi ini dinilai tidak benar bila dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Awang, Gafatar diduga berada di balik hilangnya sejumlah anggota keluarga yang bergabung dengan organisasi tersebut.

"Informasi yang saya terima, Gafatar ada di Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kota Bontang, Berau dan Kutai Kartanegara. Saya harapkan para wali kota, bupati dan Forkominda di kabupaten dan kota meneliti kembali keberadaan Gafatar ini karena beberapa daerah sudah memberikan SKT kepada organisasi ini," katanya.

Awang meyakini Gafatar bisa diredam dengan pendekatan secara langsung kepada anggotanya agar tidak terjerumus terlalu dalam dan menyadari kekeliruannya dengan melibatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi.

"Pemerintah dan aparat akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk mengatasi hal ini. Namun tidak menutup kemungkinan penindakan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan," ucapnya.

Dia juga menginstruksikan kepada seluruh wali kota dan bupati agar memerintahkan para camat hingga ketua RT di masing-masing wilayah untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat di sekitarnya.

"Ketentuan wajib lapor 1x24 jam itu harus dilaksanakan dengan baik. Kami beri waktu satu minggu kepada seluruh bupati dan wali kota turun ke lapangan untuk mengumpulkan semua camat, lurah maupun RT agar instruksi ini dilaksanakan," tegas Awang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper