Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awang Faroek Instruksikan Kepala Daerah di Kaltim Bekukan Gafatar

Dia juga mengatakan bahwa surat keterangan terdaftar yang diberikan kepada Gafatar akan segera dicabut.
Penampungan eks anggota Gafatar di Mempawah./JIBI - Yanuarius Viodeogo
Penampungan eks anggota Gafatar di Mempawah./JIBI - Yanuarius Viodeogo
Bisnis.com, BALIKPAPAN — Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menginstruksikan kepada para bupati dan walikota agar segera membekukan organisasi Gerakan Fajar Nusantara di provinsi tersebut.
 
Dia juga mengatakan bahwa surat keterangan terdaftar yang diberikan kepada Gafatar akan segera dicabut.
 
Keputusan itu disepakti dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kaltim yang dihadiri oleh Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Safaruddin dan pejabat instansi terkait lainnya.
 
“Pertimbangan pencabutan surat keterangan terdaftar ini berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan terkait kiprah Gafatar di Kaltim. Aktifitas organisasi dinilai tidak benar bila dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia,” tutur Awang dalam situs resmi Pemprov Kaltim, Jumat (22/1/2016).
 
Menurutnya, Gafatar juga berada di balik peristiwa hilangnya sejumlah anggota keluara yang bergabung dalam organisasi tersebut.
 
Kendati belum dipastikan berapa jumlah orang yang terekrut, Awang beranggapan Gafatar juga telah menyebar di Kaltim.
 
“Informasi yang saya terima, Gafatar ada di Balikpapan, Samarinda, Kutai Barat, Bontang, Berau dan Kutai Kartanegara. Saya harap bupati dan walikota meneliti kembali keberadaan Gafatar ini karena beberapa daerah sudah memberikan SKT kepada organisasi ini,”
 
Dia juga meminta agar pemerintah dan aparat setempat mengedepankan cara-cara persuasif untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak diinginkan yang diakibatkan dari gerakan organisasi tersebut.
 
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan penindakan akan dilakukan sesuai hukum berlaku dengan pertimbangan kondisi di lapangan.
 
Awang menginstruksikan kepada kepala daerah agar memerintahkan para camat hingga ketua RT di masing-masing wilayah untuk memperketat pengawasan terhadap aktifitas masyarakat.
 
“Ketentuan wajib lapor 1x24 jam harus dilaksanakan dengan baik. Kami beri waktu seminggu kepada bupati dan walikota agar turun ke lapangan untuk mengumpulkan semua camat, lurah, dan RT,”
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper