Bisnis.com, PONTIANAK – Pemerintah Kalimantan Barat mengusulkan target nilai investasi pada 2016 lebih rendah dibandingkan dengan capaian periode 2015 karena belum tampak lampu hijau investor-investor industri hilir masuk ke provinsi ini.
Kepala Bidang Pengendalian, Data dan Perizinan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kalbar Catur B Sulistyo mengatakan, target investasi yang dicanangkan untuk 2016 sebesar Rp18 triliun. Sedangkan capaian realisasi 2015 mampu menembus Rp22,84 triliun.
“Kami sudah revisi target dan sekarang sedang dibahas ke DPRD Provinsi Kalbar. Jadi tinggal tunggu penetapan saja,” kata Catur kepada Bisnis, Senin (25/1/2016).
Menurut dia, belum adanya informasi ketertarikan investor modal asing atau dalam negeri untuk membuka industri hilir di Kalbar bakal membuat pendapatan realisasi masih tergantung izin investasi yang diterbitkan sebelumnya.
Adapun realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 2015 mencapai Rp6,14 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp16,70 triliun.
“Padahal target 2015, bisa melampaui target dari RPJMN yakni sebesar Rp22,70 triliun atau mencapai 100,61%, lebih tinggi dari realisasi 2014 yang mencapai Rp14,7 triliun,”
Peluang lain meningkatkan realisasi investasi di Kalbar sebenarnya dengan mendorong perusahaan yang mendapatkan izin penerbitan usaha melalui sektoral tertentu ke BPMPTSP.
Catur menyebutkan, ada perusahaan-perusahaan di Kalbar yang memiliki nilai investasi besar. Terutama di sektor perkebunan kelapa sawit dengan minimal memiliki lahan 5.000 hektare dan kapasitas pabrik 30 ton per jam yang izinnya dari Dinas Perkebunan.
“Kalau tercatat di BPMPTSP maka ada kontribusi realisasi investasi terlihat dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perusahaan. Instansi sektoral kan tidak mewajibkan mencantumkan format itu,”
Pihaknya tidak bisa mendesak perusahaan yang mendapatkan izin usaha dari instansi sektoral tersebut kemudian memegang izin penerbitan investasi dari BPMPTSP karena sudah ada regulasi yang mengikat.
Namun, lanjutnya, BPMPTSP hanya bisa memberikan sosialisasi kepada perusahaan tersebut jika memiliki izin penerbitan BPMPTSP mendapatkan kemudahan fasilitas seperti.
Antara lain pembebasan bea bahan baku impor, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pembebasan pajak penghasilan dan nilai (PPN).