Bisnis.com, BALIKPAPAN — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Samarinda telah menerima 10 kasus yang diadukan oleh masyarakat sejak awal tahun hingga saat ini dominasi kasus mengenai sengketa dengan perusahaan leasing.
Kepala BPSK Samarinda Rita Dinar Tiurmanida mengatakan, sengketa itu berhasil diselesaikan hingga konsumen dan pihak tergugat mencapai sepakat.
Rata-rata permasalahan disebabkan oleh ketidaktahuan konsumen mengenai ketentuan dalam perkreditan kendaraan bermotor.
“Jadi konsumen yang mengadu ini tidak bisa mengambil BPKB karena dia bukan yang menandatangani surat pembelian. Kan pengambilan dokumen harus langsung oleh yang tandatangan, ini yang tandatangan sudah pindah.
Tapi semuanya sudah sekapat, BPKB bisa diambil dengan surat perjanjian baru,” tuturnya, Senin (14/3/2016).
Berbeda dengan dominasi kasus yang diadukan pada tahun ini, sepanjang tahun lalu kasus yang diadukan oleh konsumen banyak berasal dari sektor properti.
Menurutnya, yang diadukan konsumen adalah fasilitas perumahan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Ada pula kasus pengaduan yang berbuntur pelanggaran pidana sehingga harus ditempuh jalur peradilan.
Developer tergugat terindikasi melakukan penipuan terhadap konsumen. Namun untuk kasus-kasus lain, BPSK telah berhasil memberikan mediasi hingga kesepakatan bersama tercapai.
“Yang fasilitasnya belum sesuai dengan yang dijanjikan itu dibuat lagi surat perjanjian untuk penyelesaian fasilitas. Rata-rata pihak tergugat kooperatif semua, jadi semuanya bisa diselesaikan dengan cara damai.”