Bisnis.com, BALIKPAPAN — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda tengah mengembangkan layanan call centre untuk mempersingkat waktu pelayanan dan penyelesaian kasus pengaduan masyarakat.
Kepala Sekretariat BPSK Samarinda Rita Dinar Tiurmanida mengatakan, pengembangan call centre ini dilandasi oleh jumlah pengaduan yang diterima oleh BPSK per tahunnya. Sejak awal tahun hingga sekarang, BPSK telah menerima 10 pengaduan.
Kasus-kasus pengaduan yang diterima oleh BPSK Samarinda pun tak hanya berasal dari kota itu saja, namun juga dari daerah lain seperti Balikpapan dan Kutai Barat yang memang belum memiliki BPSK sendiri di wilayahnya.
“Jadi nanti kami akan arahkan kasus yang ringan agar dilayani melalui call centre juga. Saya biasa ditelpon oleh orang soal kadaluarsa produk, atau promosi produk. Jadi sebaiknya dibuat layanan call centre saja,” tutur Rita, Selasa (15/3/2016).
Nantinya, akan ada operator yang akan diberi pelatihan dan pembinaan mengenai perlindungan konsumen. Sesuai dengan UU No.8/1999, keberadaan BPSK adalah untuk membantu masyarakat untuk memperoleh haknya selaku konsumen.
Menurutnya, kasus-kasus yang dilaporkan kepada pihaknya rata-rata berhasil diselesaikan dengan damai, baik konsumen dan pihak tergugat sama-sama mencapai kesepakatan setelah mediasi dilakukan. Mediasi sengketa bisa dilakukan tiga hingga lima kali.
“Kecuali kalau ada unsur penipuan, itu bisa berujung pada tindak pidana dan harus diselesaikan di pengadilan. Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian juga untuk bersama-sama memberikan perlindungan pada konsumen.”