Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMPROV KALTIM: Langgar Aturan, Pengusaha Tambang Batu Bara Ditindak

Pemerintah Provinsi Kaltim akan menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan tentang kerusakan lingkungan.
Aktivitas penambangan batu bara/Antara-Kasriadi
Aktivitas penambangan batu bara/Antara-Kasriadi
Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim akan menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan tentang kerusakan lingkungan.
 
Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi mengatakan tindak tegas itu akan diberikan perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan tentang kerusakan lingkungan apalagi yang menyebabkan korban jiwa.
 
Seperti yang terjadi di eks lubang tambang batu bara milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE) di Desa Bukit Raya, RT 19, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara pada Rabu (23/3).
 
Di lokasi tersebut ditemukan korban jiwa, dua pelajar SMK Negeri di Samarinda atas nama Diki Aditya Pratama usia 15 tahun dan Noval Fajar Slamet Riyadi usia 15 tahun.
 
"Kami masih mengevaluasi kasus tersebut. Apakah kesalahan tersebut terjadi karena faktor kesalahan yang bersangkutan atau perusahaan tidak melaksanakan instruksi Gubernur tentang penanganan masalah lubang tambang. Misal, dengan melakukan pemagaran atau pemasangan tanda larang. Jadi, masalah ini masih kami evaluasi. Prinsipnya, jika itu melanggar, Pemprov Kaltim tindak tegas perusahaan tersebut," ujarnya seperti yang dikutip dari laman Pemprov, Minggu (27/3/2016).
 
Saat ini, Pemprov Kaltim berkaca pada Pergub Nomor 38/2015 tentang petunjuk pelaksanaan reklamasi dan revegetasi lahan serta penutupan lubang tambang batu bara di Provinsi Kaltim.
 
"Kami bersikap tegas atas masalah tersebut. Jangan ragukan kami dengan
masalah ini, terutama dalam memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan," katanya.
 
Pihaknya meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi yang tepat apabila ada perusahaan yang melanggar aturan tentang pengelolaan lingkungan di wilayah tambang batu bara.
 
"Kami juga meminta masyarakat dapat melaporkan jika ada perusahaan tambang yang melanggar aturan tentang pelaksanaan pertambangan di lokasi permukiman masyarakat, terutama perusahaan yang tidak memasang tanda larang. Meski begitu, masyarakat juga diminta agar tidak seenaknya masuk di lokasi pertambangan apabila ada tanda larang, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa," ucap Rusmadi.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim Amrullah menuturkan saat ini Distamben telah menurunkan tim untuk mengevaluasi terjadinya dua pelajar yang tenggelam di lubang tambang tersebut.
 
Lubang tambang tersebut diketahui sudah tidak difungsikan sebagai tambang batu bara sejak 2010.
 
Setelah mendengar peristiwa tersebut kami langsung turunkan tim ke tempat kejadian. Ada dua orang staf yang kami turunkan termasuk insfektur tambang untuk melakukan cek lokasi. Sebenarnya, lubang tersebut sudah tidak aktif lagi, bahkan saat ini sudah dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk pengairan guna mendukung pengembangan lahan pertanian dan telah dibangun Cek Dam atau bendungan kecil, tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper