Bisnis.com, BALIKPAPAN- DPRD Kota Balikpapan memastikan tidak ada peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD yang termasuk dalam ribuan perda yang dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Abdulloh mengatakan pemerintah pusat membatalkan 3.143 perda karena menganggap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemda itu bermasalah dan tak sejalan dengan hukum pada tingkatan di atas perda.
Panjangnya rangkaian peraturan dari tingkat pemerintah pusat menjadi semakin panjang dengan adanya peraturan yang dibuat di tingkat daerah. Sehingga, perda-perda itu justru dianggap menghambat investor masuk dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
"Perda-perda yang ada di Balikpapan selamat, tidak ada yang dibatalkan. Dari daftar perda yang dibatalkan oleh Kemendagri, perda Balikpapan tidak tercantum," jelas Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Selasa (14/6/2016).
Pembuatan raperda harus diselaraskan dengan kebijakan di tingkat atas dan kebijakan yang dibutuhkan oleh warga daerah, agar penerapannya tak mengganggu investor yang hendak menanamkan modalnya dan agar tak malah menyulitkan pemerintah sendiri dalam mengambil keputusan.
Saat ditanya berapa jumlah peraturan daerah yang dimiliki Balikpapan, Abdulloh mengaku tak ingat. Namun yang jelas, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan lima rancangan peraturan daerah.
"Penyelesaiannya sudah pasti harus teliti, sebab biaya pembuatan satu raperda itu tidak murah. Butuh anggaran sekitar Rp200 juta-Rp300 juta. Itu sudah termasuk biaya untuk kajian akademisinya," tutup Abdulloh.