Bisnis.com, BALIKPAPAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Balikpapan meminta agar pemerintah daerah setempat segera merealisasikan penghapusan peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan tidak ada perda di kota minyak yang terkena penghapusan. Namun, ternyata ada empat perda yang masuk dalam daftar ribuan perda yang dihapus oleh kementerian.
Keempat perda tersebut adalah perda mengenai pajak restoran, perda retribusi jasa umum, perda izin gangguan, dan perda perizinan tertentu.
Ketua PHRI Balikpapan Yulidar Gani berpendapat pemerintah diharapkan setidaknya dapat menurunkan nominal pajak restoran yang dipungut. Saat ini, pajak restoran di Balikpapan dipatok sebesar 10%. Jumlah itu dinilainya terlalu tinggi.
"Negara-negara Asean sudah menerapkan pajak di bawah 5%, malah ada yang menerapkan pajak sebesar 2-3%. Pemda minimal harus bisa menurunkan. Tidak perlu sampai dihapus karena pajak itu kan pendapatan daerah, tapi setidaknya bisa diturunkan agar tidak memberatkan konsumen," jelas Yulidar, Minggu (26/6/2016).
Dia berharap pemerintah dapat mulai melakukan penyesuaian atas penghapusan perda itu setidaknya dalam sebulan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo berpendapat pajak restoran dan izin gangguan harus tetap ada agar pengusaha restoran memiliki daya saing dan agar penduduk setempat mengetahui kegiatan usaha di lingkungannya.
Kendati demikian, dia berharap pemerintah daerah benar-benar merealisasikan penyesuaian penghapusan perda dan tidak menyiasati dengan membuat peraturan lain yang bersifat memungut biaya dari kalangan pengusaha.
"Jangan sampai perda cuma sekedar ganti nama, 'perda' dihapus tapi nanti ada peraturan dengan nama lain. Kalau begitu ya sama saja nanti," tutup Slamet.